Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

 

Nganjuk – Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

Baca juga  Sambangi warga Personel Polsek Sebangau Kuala Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.

“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pangdam Kasuari Pimpin Sidang Pantukhir Tk. Panpus Caba PK TNI AD Reguler Pria, serta Khusus Kopassus dan Kostrad TA. 2023

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Artikel

Mantapkan Pengamanan TPS Pada Pemilu Serentak 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Bimbingan Teknis Kepada Personil Pengamanan TPS

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember, SekaligusTinjau Lahan untuk SPN

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Satlantas Jakarta Barat bagi bagi helm gratis kepada pengendara

Artikel

Perkuat Jalinan Silaturahmi Dengan Ulama, Polres Tanjungperak Terima Kunjungan PCNU Kota Surabaya

Uncategorized

Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Arus Lalu Lintas Jemaat Gereja