Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

 

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

Baca juga  Demi Kelancaran Arus Mudik Personel Kodim 1009/Tla Dan Polres Tala Serta Relawan Siaga Di Pos Pelayanan Lalu Lintas

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Baca juga  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Kalirancang

Uncategorized

Ternyata Ini Dilakukan Bripka Andi Dipasar Yaitu Sosialisasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Uncategorized

Beri Rasa Aman dan nyaman Personil Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Toko Emas HIKMAH berikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Peduli Kesehatan, Personel Satgas Yonif 611/Awl Cek Kesehatan

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi Panen Raya, Kapolres Pulang Pisau Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Mulus

BERITA UTAMA

Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Kembali Terjadi Didalam Lapas Yang Ada Di Jawa Timur

Uncategorized

Polri Peduli Si Humas Polres Pulpis Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Tidak Mampu