Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tersangka Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan

Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tersangka Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan

Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tersangka Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai ±201 gram, dalam operasi yang digelar di area pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (1/8/2025) pekan lalu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K mengatakan, saat diamankan Polisi, pelaku berada di sebuah gardu pelabuhan.

“Hasil penggeledahan, ditemukan Dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (5/8).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor turut diamankan.

“Total sabu yang disita mencapai berat bersih ±199,42 gram,” tambah AKBP Rivanda.

Saat diperiksa Polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar AKBP Rivanda.

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep Polda Jatim tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran, Kali ini dengan sasaran permukiman dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKBP Rivanda.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara untuk penuntasan kasus.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Bentuk Generasi Berkarakter Melalui Pembinaan Pramuka, Oleh Babinsa Koramil 04/Las

BERITA UTAMA

Indahnya Berbagi Danramil 02/Sejangkung Pimpin Anggota Dan Persit Bagi Takjil

Artikel

Sumenep Gelorakan Komitmen dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

Uncategorized

BRIGADE 571 TMP MADURA MENDESAK PENYIDIK MENUNTASKAN LAPORAN PELABUHAN TUKS,

Artikel

Siapkan Fisik Dan Mental, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Latih PBB Calon Paskibra Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Ajak Petani Tingkatkan Kemandirian Pertanian

Artikel

Calon No.3 (KRIDA) Safari 60 Hari Di 19 Desa & Kelurahan, Siap Pimpin Kota Batu

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan