Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

 

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan Sembilan orang tersangka.

Diantaranya, AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pelaku.

Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

Baca juga  Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Polsek Kahayan Kuala Giat KRYD

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol diantaranya pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani Perunahan Semampir Indah I, Kraksaan dan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading.

Terbilang menonjol dikarenakan pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga menjadi perhatian publik ketika rekaman tersebut dibagikan ke media sosial.

Sedangkan, kejadian curanmor di Gading juga viral di media sosial karena dua pelakunya tertangkap warga saat berusaha menggasak sepeda motor ketika korbannya Salat Jum’at.

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

“Modus para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Latif .

Untuk para tersangka, Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP yang keduanya diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini,” pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah kecelakaan lalu lintas, Personel Polsek Maliku Himbau Masyarakat Pengguna Jalan Raya

Artikel

Silat Pencak Kurdo, Manyuro Pagar Nusa Tulungagung Peringati Harlah dengan Semarak

Artikel

Heboh Di Sampang PJ Kades Lar – lar : Saya Tidak Pernah Melecehkan Profesi Wartawan Apalagi Sampai Menghalangi Tugas Wartawan

BERITA UTAMA

Sambang Kamtibmas Polsek Maliku, Maksimalkan Edukasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Uncategorized

Anggota Sabhara temui Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan, Pospol Pelabuhan Rambang Polsek Pahandut Cek Perumahan Warga yang Terdampak Abrasi

Artikel

Pisah Kenang dan Pengenalan Pegawai Baru, Rutan Nganjuk Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kekeluargaan

Artikel

Danramil 06/Sruweng Berikan Materi Pelatihan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Pakuran
error: Konten dilindungi!!