Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Bebas

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Bebas

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Bebas

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat 10 Agustus 2025 TargetNews.id Dugaan praktik penyimpanan daging beku ilegal mencuat di Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lokasi gudang yang disinyalir beroperasi tanpa izin resmi itu terungkap setelah seorang warga berinisial(D) mengaku membeli daging dalam jumlah besar di tempat tersebut pada 8 Agustus 2025.

Tim investigasi awak media yang mengikuti warga ke lokasi mendapati aktivitas penjualan daging beku dalam volume besar. Menurut keterangan warga, toko atau gudang itu dikenal menjual daging dalam jumlah melimpah dan kerap menjadi tujuan pembelian bagi konsumen yang membutuhkan stok besar.

“Kalau beli banyak, saya memang ke sini. Barangnya selalu banyak tersedia,” ujar (D)Warga Setempat kepada tim investigasi.

Namun, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola gudang, mereka enggan memberikan tanggapan.

Baca juga  Bonus Demografi: Peluang dan Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah terlihat adanya pemeriksaan atau penindakan dari instansi berwenang. Dugaan pun menguat bahwa kegiatan penyimpanan dan penjualan ini tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika benar beroperasi tanpa izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha pangan yang memperdagangkan pangan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Ancaman pidananya dapat mencapai 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Selain itu, jika terbukti mengedarkan produk impor tanpa dokumen karantina atau sertifikat kesehatan dari negara asal, pelaku dapat dijerat Pasal 31 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Baca juga  Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Ketua tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Karantina Pertanian, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen gudang tersebut.

“Kami meminta instansi terkait memeriksa dokumen dan perizinan. Kalau memang ilegal, ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi keamanan pangan, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak yang hilang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai dugaan gudang daging beku ilegal di Teluk Kapuas tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Manfaatkan Teknologi, Regional 8 PTPN I Melakukan Sosialisasi Digital Farming Ke Unit Usaha Kebun Kelapa Sawit

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Foto: Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama

Uncategorized

Kodim 1612/Manggarai Gelar Donor Darah Meriahkan Hari Juang TNI AD Ke-78

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Dandim Blora Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota

Uncategorized

Giat Siaga On Call dan kontigensi Bencana Banjir dan Karhutla Polsek Banama Tingang