Surabaya, Warga Jalan Donorejo Gg. 2, Surabaya digegerkan penggerebekan rumah di dekat rel Kereta Api pada Rabu (3/6/2026) pagi. Rumah itu diduga jadi tempat pesta narkotika jenis sabu.
Tiga orang diamankan dalam penggerebekan pukul 07.30 WIB itu. Satu orang diduga bandar kabur dan masih diburu polisi. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap diduga merupakan oknum Ketua RT setempat.
Ketiga pelaku berinisial AS (47), M (24), dan MS (26). Semuanya warga Jalan Donorejo Surabaya.
Informasi di lokasi menyebut beberapa orang sedang berkumpul hendak menggelar pesta. Aksi itu terendus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang langsung menuju lokasi.
Polisi menyita 21 poket sabu, dompet, pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, klip, scrop, HP, sendok, dan KTP.
Dari 21 poket, dua poket sabu seberat 0,060 gram dan 0,053 gram serta satu pipet kaca sisa pakai 0,003 gram milik tiga pelaku. Barang itu ditemukan di lantai 2. Sementara 19 poket lain diduga milik bandar AB yang buron, ditemukan di lantai 1.
Hasil interogasi, ketiganya mengaku mengonsumsi sabu di kamar lantai 2. AS dan M patungan membeli sabu dan ikut memakai. MS diajak AS dan M untuk mengonsumsi. Sabu diperoleh dari AB yang kini DPO.
Ketiganya dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan dan tes urine. Hasil tes ketiganya positif sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami amankan tiga orang yang diduga menggelar pesta sabu dan dari hasil tes urine hasilnya positif,” jelasnya, Kamis (11/6/2026).
Ketiganya lalu diajukan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu BNNK Surabaya pada Senin (8/6/2026). Hasil rekomendasi, MJ dan MS wajib rawat inap tiga bulan di Yayasan Rumah Kita Surabaya. AS rawat inap tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah Putih Surabaya.
AKBP Dodi Pratama mengimbau masyarakat menjauhi narkotika.
“Kami himbau kepada masyarakat supaya menghindari barang terlarang jenis narkotika,” tegasnya.
(Samsul)










