Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Sosok Pengacara Pasutri Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Asal Sidoarjo Rela Tidak Dibayar Demi Kemanusiaan

Sosok Pengacara Pasutri Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Asal Sidoarjo Rela Tidak Dibayar Demi Kemanusiaan

Sosok Pengacara Pasutri Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Asal Sidoarjo Rela Tidak Dibayar Demi Kemanusiaan

SURABAYA – Pengacara atau yang secara resmi disebut Advokat, adalah profesi yang memberikan jasa hukum yang baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, mereka bertugas memberika Nasihat Hukum, Mendampingi, Mewakili, dan membela klien dalam berbagai kasus hukum, bahkan perkara dari kasus ringan atau berat menjadi tantangan seorang pengacara dalam menjalankan profesinya.

Tugas dan Wewenang Pengacara selain membela klien nya juga memberikan konsultasi hukum, Pengacara memberikan saran dan penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban klien dalam suatu kasus hukum.

Mewakili klien di pengadilan
Pengacara bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela kepentingan klien dalam proses peradilan, serta menyusun dokumen hukum, membantu klien dalam pembuatan berbagai dokumen hukum seperti surat perjanjian, surat kuasa, dan lain-lain, melakukan negosiasi, serta
melakukan penelitian hukum.

Seperti halnya dengan Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., Beliau sebagai seorang pengacara dengan jam terbang padat serta banyak menangani berbagai kasus seperti yang viral baru baru ini, kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia oleh pasutri asal Sidoarjo yang diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo lebih ringan dari tuntutan JPU,” Selasa (12/08/2025).

Baca juga  Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Gelar Komsos Bersama Panwaslu Kecamatan

Saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Hukum Graha Keadilan, Supolo merasa bersyukur bahwa kliennya yakni pasutri kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia divonis Majelis Hakim lebih ringan yakni Ahmad Farid Hamsah divonis 3 tahun kurungan penjara dan istrinya Ayu Wardhani Secatur Rohmania divonis 2 tahun kurungan penjara, Sebelumnya pasutri ini dituntut oleh JPU dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda RP. 200 juta subsider kurungan penjara.

Kepada awak media Supolo menjelaskan bahwa selama 15 kali sidang pihaknya bersama tim penasihat hukum nya yakni, Edi Waluyo, S.H., menjalankan profesi sesuai dengan dalamĀ Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga  Pelihara Soliditas, Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali Datangi Kantor Ini

Lanjut Supolo menuturkan kepada awak media dirinya bersedia menjadi Penasihat Hukum terdakwa pasutri ini karena rasa kemanusiaan, bahkan pihaknya rela tidak dibayar saat menjadi Penasihat Hukum pasutri asal sidoarjo ini.

” Saya melihat terdakwa pasutri ini karena rasa iba, mereka ini sudah terpuruk secara faktor ekonomi sampai harus menjual ginjalnya dan memiliki anak anak yang masih butuh orang tua nya, sebagai manusia dan makhluk tuhan saya tergugah untuk menolong pasutri ini secara ikhlas,” beber Supolo Rabu (13/08/2025).

Selama 15 kali persidangan tidak luput dari tim peran serta tim penasihat hukum yang bekerja keras ,ia berterima kasih kepada Majelis Hakim yang dengan penuh pertimbangan memberikan vonis sesuai dengan apa yang kami harapkan.

Bagi Supolo profesi pengacara bukan hanya sebatas sebagai pembela namun lebih mengedepankan norma hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

(Ng)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Banama Tingang Cek Kesiapan Sumber Air Di Wilayah Kecamatan Banama Tingang Antisifasi Terjadinya Karhutla

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Nataru 2025

Artikel

Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Berikan Tiket Gratis Mudik Di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Pasukan dan Sarpras Dinas Damkar Kota Batu, Jadi Magnet Pelayanan Maksimal

Artikel

Masyarakat Dan Nelayan Menjeriitt..!!!Aktivitas Tambang KIP Dan PIP Milik PT.Timah Berpotensi Merusak Ekosistem Di Perairan Pantai Dusun Pait.

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Apel Serah Terima Tugas Piket Mako