Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bongkar Penjual Subsidi Ilegal 17,8Ton Mendekam Jeruji Besi Polres Ngawi

Bongkar Penjual Subsidi Ilegal 17,8Ton Mendekam Jeruji Besi Polres Ngawi

Bongkar Penjual Subsidi Ilegal 17,8Ton Mendekam Jeruji Besi Polres Ngawi

TARGETNEWS.ID NGAWI – Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25).

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas saat Sholat Tarawih di Masjid Darul Arqam

Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.

Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.

Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.

Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.

Baca juga  Jutaan Netizen Dukung Kate Victoria Lim dan yang "Skak Mat' Hotman Paris

Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Madiun.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kabag Logistik Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi di Sanaman Mantikei

BERITA UTAMA

Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

Artikel

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib Kodim Triwulan I Tahun 2023.

Uncategorized

Pelayanan Publik Pemkab Brebes Terbaik ke-20 Se-Indonesia

Artikel

Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Serahkan Bantuan Bagi Warga Tunjungmeru