Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:17 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

 

JEMBER TargetNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Jember.

Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (27/3).

Baca juga  Satlantas Polrestabes Surabaya Temukan 15 Orang Pengemudi Dalam Keadaan Terpengaruh Alkohol

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini.

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga  Koramil 14/Pejagoan : Camat Pejagoan Jadi Irup Upacara HUT ke 78 Kemerdekaan R I

Selain barang bukti BBM, polisi juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Sosialisasikan tentang Alur Pelayanan SKCK Dengan Sambangi Warga.

Uncategorized

Ciptakan rasa aman saat ibadah, Sat Samapta laks penjagaan di Masjid

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Datangi Kantor Satpol PP, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis

Uncategorized

Tekan Angka Kelahiran, Danramil 08/Alian Canangkan KB Manunggal TNI

Artikel

KEGIATAN JJS BERUJUNG DENGAN PENGRUSAKAN BENNER PASLON LAIN BAWASLU KAB. SUMENEP HARUS MENGUSUTNYA.

BERITA UTAMA

Dua Perwira Polri Purna Tugas, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti

Artikel

Koramil 07/Batu Benawa Gotong Royong Pasang Bronjong Di Aliran Sungai Desa Baru