Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:17 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

 

JEMBER TargetNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Jember.

Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (27/3).

Baca juga  Tidak Gunakan Helm Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini.

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga  Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Selain barang bukti BBM, polisi juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Ketahanan Wilayah, Wujudkan Indonesia Maju Anggota Koramil 04/Jawai Laksanakan Karya Bakti Pengecatan Masjid di Wilayah Binaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Artikel

Polres Situbondo Berhasil Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Posko 31 Poslap Terpadu Wilkum Polsek Maliku, Laksanakan Apel Siaga Karhutla.

BERITA UTAMA

Sambangi Obyek Wisata Kum-kum, Sat Samapta Polresta Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Pasmar 3 Meriahkan Bazar Ramadhan TNI Tahun 2025

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler ke-129 Lakukan Pembersihan Lingkungan