Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:35 WIB

Tiga Tersangka Narkotika di Mojokerto Sudah Sesuai SEMA dan Jalani Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Pemberitaan Hoax : Tiga Tersangka Narkotika di Mojokerto Sudah Sesuai SEMA dan Jalani Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Pemberitaan Hoax : Tiga Tersangka Narkotika di Mojokerto Sudah Sesuai SEMA dan Jalani Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Mojokerto – Penasehat Hukum (PH) YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online RJ di Mojokerto pada Rabu (13/08/2025) yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” dalam kasus narkotika yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto.

Pemberitaan tersebut menuding dua tersangka berinisial YN dan SA dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum.

Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selalu PH Al Kholiqi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia memastikan, ketiga tersangka narkotika berinisial YN, SA, dan TG yang diamankan Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto pada Kamis (01/08/2025) tidak dibebaskan, melainkan sedang menjalani rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga  Kodim 1612/Mgr dalam rangkaian kegiatan TMMD ke-116 Memberikan pelayanan Pengobatan Secara Gratis Bagi Masyarakat

“Ketiganya ada di rehabilitasi kami, bukan dilepas begitu saja. Proses rehabilitasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas Samuel kepada wartawan, Kamis (16/08/2025).

Samuel membantah tegas tudingan bahwa pihak keluarga tersangka memberikan uang tebusan sebesar Rp 15 juta kepada oknum. Menurutnya, nominal dan alamat yang disebutkan dalam pemberitaan media online tersebut tidak sesuai fakta.

“Alamat dan nominal yang diberitakan keliru. Jangan sampai kabar seperti ini memicu kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rehabilitasi yang dijalani para tersangka merupakan bagian dari mekanisme penanganan kasus narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga  Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Samuel juga menyayangkan sikap oknum wartawan yang, menurutnya, tidak memahami regulasi tersebut sebelum menulis berita.

“Seharusnya jurnalis memahami aturan rehabilitasi agar tidak menimbulkan kesalahan informasi. Kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan rehabilitasi ini justru bertujuan memutus rantai ketergantungan narkoba, bukan menghindarkan tersangka dari proses hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi, melakukan verifikasi, dan tidak langsung mempercayai berita tanpa konfirmasi resmi. (Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Artikel

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Artikel

Polres Jember Gelar KRYD Dengan Patroli Gabungan Ciptakan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif

Artikel

Pastikan Aman di KPU dan BAWASLU Sat Samapta Gelar Patroli Stasioner

Artikel

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah “Mobil Bodong”Hanya Ditahan Kota

Uncategorized

Dikala Melaksanakan Patroli Petugas Juga Ajak Masyarakat Agar Tidak terlihat Kejahatan TPPO

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Safari Kamtibmas di Masjid AL HIDAYAH KM 11.5 Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya