Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:35 WIB

Tiga Tersangka Narkotika di Mojokerto Sudah Sesuai SEMA dan Jalani Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Pemberitaan Hoax : Tiga Tersangka Narkotika di Mojokerto Sudah Sesuai SEMA dan Jalani Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Pemberitaan Hoax : Tiga Tersangka Narkotika di Mojokerto Sudah Sesuai SEMA dan Jalani Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Mojokerto – Penasehat Hukum (PH) YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online RJ di Mojokerto pada Rabu (13/08/2025) yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” dalam kasus narkotika yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto.

Pemberitaan tersebut menuding dua tersangka berinisial YN dan SA dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum.

Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selalu PH Al Kholiqi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia memastikan, ketiga tersangka narkotika berinisial YN, SA, dan TG yang diamankan Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto pada Kamis (01/08/2025) tidak dibebaskan, melainkan sedang menjalani rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

“Ketiganya ada di rehabilitasi kami, bukan dilepas begitu saja. Proses rehabilitasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas Samuel kepada wartawan, Kamis (16/08/2025).

Samuel membantah tegas tudingan bahwa pihak keluarga tersangka memberikan uang tebusan sebesar Rp 15 juta kepada oknum. Menurutnya, nominal dan alamat yang disebutkan dalam pemberitaan media online tersebut tidak sesuai fakta.

“Alamat dan nominal yang diberitakan keliru. Jangan sampai kabar seperti ini memicu kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rehabilitasi yang dijalani para tersangka merupakan bagian dari mekanisme penanganan kasus narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga  Sukseskan Asta Cita, Polres Bojonegoro Serahkan Bantuan Pertanian untuk Masyarakat

Samuel juga menyayangkan sikap oknum wartawan yang, menurutnya, tidak memahami regulasi tersebut sebelum menulis berita.

“Seharusnya jurnalis memahami aturan rehabilitasi agar tidak menimbulkan kesalahan informasi. Kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan rehabilitasi ini justru bertujuan memutus rantai ketergantungan narkoba, bukan menghindarkan tersangka dari proses hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi, melakukan verifikasi, dan tidak langsung mempercayai berita tanpa konfirmasi resmi. (Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Desa Mekar Jaya Memasuki Tahap Pemasangan Atap Bangunan RTLH.

Artikel

Kejari Bateng Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Di Desa Penyak

BERITA UTAMA

Pengembangan Kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Peredaran 7.000 Pil LL

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Prajurit dan PNS Menkav 2 Mar Ikuti Apel Khusus Dankormar

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Maliku Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan TA. 2023 Desa Tambaksari