Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:34 WIB

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

TANJUNGPERAK- TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

Baca juga  FPII : Media Harus Independen, Polri di Minta Komit Menjaga Kemerdekaan Pers dan kebebasan Jurnalis

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

“Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara.”pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Pangdam XVI/Pattimura dan Ketua Persit KCK Daerah XVI/Pattimura beserta keluarga besar Kodam XVI/Pattimura mengucapkan Dirgahayu Persit Kartika Chandra Kirana Ke-77 Tahun

BERITA UTAMA

Latnister Babinsa Asah dan Pelihara Kemampuan Perlawanan Semesta

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Artikel

Serda Sumarlan : Komsos Dengan Warga, Harus Rutin Dilakukan

Artikel

Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas – Pugaan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Lokal Desa Tahun 2025

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan DDS dan sosialisasi larangan membakar hutan