Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

 

GRESIK Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

TKP curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat.

Wilayah Kedamean, masjid wilayah Kecamatan Kedamean menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Balongpanggang Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Juga dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Baca juga  Kanit Sabhara Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Kapolsek Menganti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Eratkan Hubungan Dengan Warga Babinsa Malek Koramil 08/Paloh Komsos Bersama Pembuat Batako

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

SEMEDI BERSAMA 99 ORANG BERLANGSUNG KHIDMAT

Artikel

BRAVO Jogo Jawa Timur” 1.863 Kasus Premanisme Terjaring Operasi Pekat II Semeru 2025

BERITA UTAMA

Dandim 0830/Surabaya Utara hadiri Acara Sertijab Danrem 084/Bhaskara Jaya dan PJU Jajaran Kodam V/Brawijaya

Artikel

Koramil Jajaran Kodim 0808/Blitar Siapkan Lahan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih