Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

 

Mojokerto TargetNews.id 21/8/2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Kamis (21/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dr. Fauzi Pratama, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VIII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus pertama terjadi di Perumahan Pondok Indah 1 Blok G Nomor 3, RT 2 RW 1, Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M.M (21), warga Pasuruan, dan R.H (31), warga Pasuruan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah melarikan diri sambil membawa senjata tajam jenis pedang.

Baca juga  Ketua Umum POM Agus Setiadi Memberikan Dukungan Penuh Untuk Calon Gubernur Ria Norsan Dan Kristanius Kurniawan

Kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juli 2025. Perkara ini terkait tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Aksi kejahatan tersebut terjadi di area parkir rumah kos di Dusun Keto, RT 001 RW 001, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga  Buntut Tewasnya Pengunjung, Sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Minta THM Ibizza Ditutup Permanen

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, yakni A.R (54), warga Kabupaten Pasuruan, dan R.H (35), warga Pasuruan.

“Kejahatan selalu mengintai kita di mana pun berada. Saya berharap masyarakat, khususnya warga Mojokerto, selalu berhati-hati dalam berkendara. Jika melihat atau mengetahui kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pesan AKP Fauzi.(Tiyasih)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danrem 072/Pamungkas

Artikel

Mempererat Tali Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

KEMENKUMHAM JATIM ULAS ISU GANGGUAN KAMTIB HINGGA PERSIAPAN TAHUN POLITIK

Artikel

Warga RW 06 Kelurahan Manukan  Kulon Gelar Malam Tasyakuran HUT ke-80 RI : Semangat Merah Putih

Artikel

Majelis Sholawat Fihubbi Rohmatan Lil Alamin Dukung Penuh HUT Bhayangkara ke-80, Siap Sukseskan Sholawat Akbar PW FRN Counter Polri di Banyuwangi

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun jagung

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Artikel

Ratusan Siswa Dikmaba TNI AL XLIII/1 TA 2023 Diterima Jadi Keluarga Besar Kodikdukum