Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

 

Gresik, – Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus menimbulkan perhatian publik. Tidak hanya bergulir di ranah pidana, kasus ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM selaku penggugat terhadap orang tua korban.

Sidang pertama mediasi atas gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, penggugat (AM) tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

Baca juga  Pernah Juara di Sea Games, Polwan Polrestabes Surabaya ini Didapuk Pelatih dan Pengurus IKASI Jatim

“Kami sangat menyayangkan bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab sebagai penggugat. Faktanya, AM saat ini sedang ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika orang tua korban justru digugat pencemaran nama baik, padahal melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Gelar Komsos dengan Warga di Desa Binaan

“Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua kandung korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik melihat fakta hukum secara objektif serta menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, agenda mediasi akan kembali dijadwalkan oleh PN Gresik pada pekan mendatang. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, tanpa memberi ruang bagi kriminalisasi balik.

Limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Penyaluran BLT-DD Pada Warga Desa Sidoharjo

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta Laksanakan Patroli Secara Stasioner di Pemukiman Masyarakat

Uncategorized

Iptu Sakuri Terus Berkomitmen Jaga Kondusifitas Area Bandara

Uncategorized

Wanita Cantik Pengedar Sabu di Ringkus Satnarkoba

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek kembali Kondisi 34 Tahanan

Artikel

Pastikan Ketersediaan Air, Polsek Maliku Monitoring Kondisi Parit Galian di Wilayah Daerah Rawan Karhutla.

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tingkatkan Sosialisasi

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambang warga berikan himbauan dan Sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada masyarakat di Kab. Pulang Pisau