Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras, dan Aksi Pengeroyokan

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras, dan Aksi Pengeroyokan

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras, dan Aksi Pengeroyokan

TargetNews.ID Kota KediriĀ  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap beberapa perkara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025). Diantaranya pemalsuan minuman keras dan pengeroyokan.

“Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan minuman keras (miras), dan pengeroyokan,” kata Waka Polres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan
adanya miras impor palsu yang terjadi di wilayah Kediri dimana pelaku melakukan produksi beberapa merk miras impor yang didistribusikan di wilayah Kediri. Hal ini menjadi atensi perhatian semua pihak khususnya masyarakat untuk lebih antisipasi dan waspada terhadap peredaran miras palsu. “Miras palsu ini standarnya belum terpenuhi ijinnya,” ucapnya.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Doa Bersama Warga Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

AKP Cipto menyebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Setelah didalami, ditetapkan empat pelaku yang mana dua anak berhadapan dengan hukum.

“Selanjutnya mereka dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Demi Meminimalisir Gangguan Kamtibmas.

Sementara itu, terkait kasus korban meninggal dunia di AR Kafe Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, AKP Cipto mengungkapkan Adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ahli dokter spesialis penyakit dalam dari RS Muhammadiyah dan Balai POM Kediri.

“Adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban,” ucapnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Banyuwangi Salurkan 1.500 Paket Sembako Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Satreskrim Polres Pulpis Luncurkan SIJAMALA, Pelayanan Rekam Sidik Jari Masuk Sekolah

Artikel

Forkopimda Tabalong Serahkan 1000 Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Kecamatan Upau

BERITA UTAMA

Parade Surya Senja 2026, TNI AL Ajak Masyarakat Saksikan Tradisi dan Atraksi Taruna AAL

Artikel

Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dengan Sasaran Pemukiman dan Pertokoan

Artikel

Sosialisasi Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Ajak Warganya Tanami Lahan Pekarangan

BERITA UTAMA

Monitoring Daerah Rawan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.