Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras, dan Aksi Pengeroyokan

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras, dan Aksi Pengeroyokan

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras, dan Aksi Pengeroyokan

TargetNews.ID Kota Kediri  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap beberapa perkara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025). Diantaranya pemalsuan minuman keras dan pengeroyokan.

“Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan minuman keras (miras), dan pengeroyokan,” kata Waka Polres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan
adanya miras impor palsu yang terjadi di wilayah Kediri dimana pelaku melakukan produksi beberapa merk miras impor yang didistribusikan di wilayah Kediri. Hal ini menjadi atensi perhatian semua pihak khususnya masyarakat untuk lebih antisipasi dan waspada terhadap peredaran miras palsu. “Miras palsu ini standarnya belum terpenuhi ijinnya,” ucapnya.

Baca juga  Jalin Silaturahmi Ngopi Bareng Korem 084/ Bhaskara Jaya Bersama Awak Media

Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

AKP Cipto menyebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Setelah didalami, ditetapkan empat pelaku yang mana dua anak berhadapan dengan hukum.

“Selanjutnya mereka dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Sementara itu, terkait kasus korban meninggal dunia di AR Kafe Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, AKP Cipto mengungkapkan Adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ahli dokter spesialis penyakit dalam dari RS Muhammadiyah dan Balai POM Kediri.

“Adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban,” ucapnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Aksi May Day di Sidoarjo: Seruan Tegas Ketua Exco Partai Buruh, Agus Supriyanto S.H., Tagih Janji Bupati Terkait Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Artikel

Buktikan Komitmen Dalam Pembinaan Personel dan Material, Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/ UNIFIL Penuhi Syarat Contigent Owned Equipment (COE) Inspection PBB

Artikel

MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN PRAJURIT SALAWAKU YONMARHANLAN IX AMBON BERSEMANGAT LAKSANAKAN PEMBERSIHAN MASJID RAYA AL-FATAH AMBON

Uncategorized

Upaya cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Selalu Hadir di Tengah Masyarakat, Bantu Pembangunan Saluran Irigasi

BERITA UTAMA

Pungutan “Uang Pembangunan” Rp300 Ribu di SMKN 2 Nganjuk Disorot, Komite Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

BERITA UTAMA

Rangkaian Grebeg Suro dan Hari Jadi Ponorogo ke 527, Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Acara Larungan Telaga Ngebel

Artikel

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan