Mojokerto,02/09/2025 TargetNews.id Dalam penelusuran awak media saat dilapangan berjumpa proyek milik PUPR yang dikerjakan asal-asalan dan hasil klarifikasi dilokasi proyek hanya bertemu dengan para tukang saja bahkan tidak ada pengawasan yang cukup, Kegiatan pekerjaan sistem drainase lingkungan telah mengabaikan APD/K3 (alat pelindung diri) dan tanpa ada pengawasan pelaksana proyek yang cukup bahkan pekerjaan dilakukan tidak sesuai prosedur acak-acakkan oleh para tukang kerja, dalam hal pekerjaan ini sudah banyak melanggar tata aturan yang berlaku dan diluar batas standrat oprasional (SOP) dikerjakan subcontrak CV.ALFI JAYA pemilik bernama pak.gik (alias sebutan) dan sebagai pengawas mas rio (alias sebutan) tanpa adanya pengawasan yang cukup maka hal ini seharusnya pihak PUPR Kab.Mojokerto Mengontrol supaya perkerjaan yang tidak sesuai spefikasi bisa langsung di klarifikasi agar tidak dikerjakan asal sembarangan.
Proyek kegiatan pekerjaan pengelolahan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kab.Mojokerto/kota ini memakai Dana Anggaran APBD 2025 Rp.919.144.000,00 mulai pekerjaan (28/05/2025) sampai (23/11/2025) atau 180 hari kalender untuk memperlancar hubungan ekonomi sosial masyarakat yang ada di lokasi Desa.Kedunglengkong Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto berharap agar pekerjaan ini tercapai bukan dikerjakan secara acak-acakan.
Bentuk semua progam pekerjaan terkait dengan pengembangan infastruktur pembangunan di Kab.Mojokerto adalah salah satu utama dari Bapak Bupati Mojokerto atau di sebut Gus Barra untuk dapat merelesasikan secepatnya untuk masyarakat dan berguna buat akses perekonomian tanpa ada hambatan dipembangunan.
tim.Red










