Home / Uncategorized

Kamis, 7 September 2023 - 22:34 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi

 

JEMBER – Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.

Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.

Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

Baca juga  Kanit Provos sambangi Warga untuk mensosialisasikan tentang saber pungli

“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata AKP Dika,Selasa (5/9).

Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.

“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,”terang AKP Dika.

Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,”tambah AKP Dika.

Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Samapta melakukan sosialisasi Aplikasi Super APP kepada warga

Artikel

Generasi Penerus Bangsa Yang Memiliki Gelar Insinyur, Di Tuntut Inovasi Tinggi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Patroli Dialogis

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Hadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tingkat Kelurahan

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Kepala Desa Oro- Oro, Rombowetan Kec, Rembang Kab, Pasuruan, Bapak Amin Tohari ST. Mengajak Masyarakatnya Nobar Bareng Semifinal Timnas Indonesia U-23.