Home / Uncategorized

Kamis, 7 September 2023 - 22:34 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi

 

JEMBER – Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.

Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.

Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

Baca juga  Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret

“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata AKP Dika,Selasa (5/9).

Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.

“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,”terang AKP Dika.

Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.

Baca juga  Anggota Polsek Pahandut Laksanakan Patroli Sambang di Pasar Besar Sampaikan Pesan Pencegahan Guantibmas

“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,”tambah AKP Dika.

Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pasuruan Gelar Baksos Air Bersih di Wilayah Pasrepan

Uncategorized

Giat pelatihan awak sat kamling Didesa sei tewu baru Guna meningkatkan Pelaksanaan kegiatan Sat kamling di Lingkunganya oleh Sat binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

Herman H.Munawar Tokoh Praktisi & Pemerhati Hukum UPB,Minta Dengan Tegas  Presiden Prabowo Mengevaluasi Kinerja Ombudsman RI

Uncategorized

Jumpai Warga dilahan Perkebunan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Pangkostrad Bersama Pj. Bupati Bekasi Resmikan Pembangunan Yontaipur Kostrad

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala