Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 6 September 2025 - 10:39 WIB

Polrestabes Surabaya ungkap kasus 33 tersangka Demo Anarkis

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.(foto:bib/TargetNews.ID Sip)

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.(foto:bib/TargetNews.ID Sip)

TargetNews.ID Surabaya, – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa, Mapolrestabes Surabaya. Dengan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, beserta Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. Jumat, 05/09/2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi berbeda dengan aksi demonstrasi damai mahasiswa. Kerusuhan justru melibatkan massa perusuh yang sengaja membuat kekacauan, termasuk melakukan pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan terhadap aparat.

Kombes Pol Abast juga mengungkapkan, hingga kini total 315 orang telah diamankan, terdiri dari 187 pelaku dewasa dan sejumlah anak berhadapan hukum (ABH). Dari jumlah tersebut, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 27 dewasa dan 6 ABH.

Baca juga  Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana serius, mulai dari pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan Polsek Tegalsari, hingga perusakan 29 pos lalu lintas di Kota Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan 9 pelaku pembakaran Gedung Grahadi, termasuk satu tersangka dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku, serta 8 pelaku anak di bawah umur asal Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan antara lain botol molotov, senjata tajam, pakaian, serta handphone yang digunakan untuk berkoordinasi melalui grup WhatsApp.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka penjarahan Gedung Grahadi, yakni MRM (19) dan ML (17), serta pelaku penganiayaan anggota Polda Jatim berinisial EKA, yang menabrakkan sepeda motor ke arah aparat di kawasan Taman Bungkul. Tersangka lainnya, MF (19) asal Sampang, diamankan usai terbukti menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar.

Baca juga  Tak henti hentinya Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Tidak hanya itu, hasil pengembangan kasus juga mengungkap adanya 7 pelaku positif narkoba yang turut diamankan, terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur.

“Kami tidak akan membiarkan aksi anarkis merusak citra demo damai. Masyarakat jangan mudah terprovokasi ajakan di media sosial. Polisi berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Surabaya dan menindak tegas para pelaku perusakan,” tegas Kombes Pol Abast

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 212, 363, 406, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penanganan tegas ini untuk memastikan Surabaya tetap kondusif. Aksi anarkis bukan bagian dari demonstrasi damai, melainkan ulah perusuh yang sengaja menciptakan kerusuhan,” pungkas Kombes Pol Abast. Pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Uncategorized

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Terpadu didaerah Rawan Karhutla

BERITA UTAMA

Kunjungi Depo Pendidikan Kejuruan, Danrindam IX/Udayana Sampaikan Semboyan MAPIT

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0711/Pemalang dan Penyerahan Jabatan Kasi Intel Korem 071/Wijayakusuma

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Billy Handiwiyanto, SH, MH Berharap : Persidangan Perkara KDRT Samuel Suryadi Sesuai Fakta

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang