Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 September 2025 - 11:21 WIB

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, di Tangkap Polres Nganjuk

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, [Foto: Jomsen TargetNews.id]

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, [Foto: Jomsen TargetNews.id]

TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL non TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Selasa (9/9/2025).

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan dari hasil penyelidikan berantai, ketiga te

Foto: 3 Pelaku Peredar pil koplo

rduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL.

“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari diamankannya RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, barang tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dan menyita 666 butir pil LL. Hasil pengembangan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Baca juga  DEMI CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS TERUS SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA MASYARAKAT

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.kabiro Nganjuk Jomsen…

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sipropam Polresta Palangka Raya Cek PAM Pertandingan Minisoccer

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Beri Arahan Terkait Penguatan Pamapta

Artikel

DALAM AGENDA PERTEMUAN RESMI BERKIRIM SURAT KE KANTOR DPRD SEKALIAN AKAN MENGGAUNG DI JALANAN

Artikel

Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pilkada Tahun 2024 Kab. Sambas.

Artikel

Tangis Brimob Pelindas Ojol: Demi Tuan Tak Ada Niat Celakai Orang

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Lakalantas

Artikel

Dugaan Pungli PTSL DI DESA Tropodo Kec Waru Kab Sidoarjo, Kades Tropodo Segara Dipanggil Dan Diperiksa Direskrimsus Polda Jatim