Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 September 2025 - 11:21 WIB

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, di Tangkap Polres Nganjuk

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, [Foto: Jomsen TargetNews.id]

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, [Foto: Jomsen TargetNews.id]

TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL non TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Selasa (9/9/2025).

Baca juga  Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan dari hasil penyelidikan berantai, ketiga te

Foto: 3 Pelaku Peredar pil koplo

rduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL.

“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari diamankannya RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, barang tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dan menyita 666 butir pil LL. Hasil pengembangan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Baca juga  MAKi Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari Terkait Tuduhan Pungli yang di alamatkan ke Pihak Sekolah SMK di Nganjuk

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.kabiro Nganjuk Jomsen…

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Rapat Koordinasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan Di Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Artikel

Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, SatBinmas Polres Pulang Pisau Sambang Masyarakat

Uncategorized

Polres Tulungagung Kampanyekan Bahaya Narkoba Lewat Olah Raga Bola Volly

Artikel

May Day, Polda Jatim Himbau Masyarakat yang Akan ke Surabaya Lewati Jalur ini

Artikel

Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long dan Puskesmas Kiliarma Gelar Layanan Kesehatan Gratis Bagi Anak Balita

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Agar Jangan Lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.