TargetNews.id BangkaTengah, Kegiatan pembangunan break water dibangka tengah atau pemecah gelombang yang berlokasi di Desa Penyak, yang melibatkan PT.MCR sebagai kontraktor dan CV.Mitra Engeneering sebagai Subkon (Sub kontraktor) atau pihak penyedia bahan material
Namun kegiatan tersebut menuai sorotan publik, Diduga ada permainan busuk didalamnya, sebab material yang disuplai oleh CV.Mitra Engeneering diduga dari tambang pasir ilegal
Dikutip dari pemberitaan media Target24jam.com, Kamis 28/08/2025, yang memberitakan mengenai adanya tambang pasir yang diduga ilegal di desa penyak, semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa adanya Kongkalikong,
informasi dari Tim lapangan Targetnews.id, membenarkan hal tersebut, bahwa Diduga CV.Mitra engeneering bekerjasama dengan pihak Desa untuk mengelola Tambang pasir diwilayah penyak dan dikirim ke PT.CMR sebagai bahan material untuk kegiatan tersebut
Dari hasil pantauan Tim, Tambang tersebut diragukan legalitasnya, menurut pernyataan dari pihak PT.MCR melalui Jhon “dikutip” dari pemberitaan media Target24jam.com, Kamis 04/09/2025, Jhon mengatakan CV.Mitra Engeenering memang bermasalah terkait pasir yang dikirim tidak sesuai izin yang dilampirkan
Jika tambang tersebut diduga tidak memiliki izin dan iup, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku dan CV.Engeneering harus bertanggung jawab terkait kerusakan yang disebabkan aktivitas tambang tersebut
Target24jam.com juga mempertanyakan mengenai berapa volume pasir yang sudah dieksplorasi, dan berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan, serta adakah bukti kepemilikan dokumen IUP…??
Tim juga meminta nomor registrasi IUP dan RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Belanja) jika memang ada, serta informasi mengenai pembayaran pajak juga lokasi pembayaran (provinsi atau Pemkab Bateng), dan besaran pajak yang dibayarkan, namun tidak satu pun jawaban yang signifikan dijawab oleh Jhon
Jhon hanya membenarkan adanya pelanggaran oleh CV.Mitra Engeneering mengenai material pasir yang mereka kirim
“Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, dari CV.Mitra Engineering, Namun pasir yang di ambil tidak sesuai dengan izin yang dilampirkan”,Tegas Jhon 25/08/2025.
Penyataan Jhon dapat disimpulkan bahwa CV.engeneering diduga melakukan pelanggaran, namun hal ini tidak dapat berjalan lancar tanpa tersentuh hukum tanpa adanya dukungan dari pihak pemKab setempat, baik dari dinas maupun desa
Media Targetnews.id sudah mengupayakan konfirmasi ke Bambang sebagai Subkon dari CV.Mitra Engeneering melalui pesan what’sapp pribadinya, namun Sangat disayangkan nomor Tim diblokir, sikap bambang yang memblokir nomor media, seakan buta akan undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik, dan semakin memperkuat keyakinan dugaan pelanggaran yang terjadi
Pernyataan dari pihak PemKab melalui Dayat yang bertugas di Dinas PU Bateng bagian Tata ruang, seolah lempar batu sembunyi tangan, hal ini sungguh sangat miris,
Masyarakat meminta agar (APH) aparat penegak hukum, instansi terkait dan Ombudsman, dapat melakukan pengecekan terhadap perusahaan dan oknum-oknum yang melanggar, jika terbukti adanya dukungan oleh oknum pemKab, yang menyalahgunakan wewenangnya, dapat segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Reno Van Happy










