Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:26 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM  Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

 

 

Kasus dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) harus dibaca dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran kehutanan. Ini adalah isu akuntabilitas negara, kualitas tata kelola lingkungan (environmental governance), dan efektivitas sistem pengawasan kawasan konservasi.

 

Dalam teori state accountability, negara tidak hanya bertanggung jawab untuk membuat regulasi, tetapi juga untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Ketika sebuah kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan pusat diduga mengalami aktivitas ilegal dalam skala luas dan berulang, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang pelaku di lapangan, tetapi tentang kinerja institusi pengelola.

 

Jika benar tidak terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar legalitas pemanfaatan, maka secara normatif tidak ada ruang hukum bagi aktivitas penyadapan tersebut. Dengan demikian, keberlanjutan aktivitas di kawasan tersebut menimbulkan dua kemungkinan struktural: lemahnya sistem kontrol atau kegagalan pengawasan institusional.

 

Dalam perspektif environmental governance, pengelolaan kawasan konservasi menuntut prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten. Ketika salah satu prinsip ini tidak berjalan, maka risiko terjadinya eksploitasi ilegal meningkat secara signifikan.

Baca juga  Polantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas dan Kemacetan

 

Dugaan adanya pola aktivitas yang terorganisir memperkuat urgensi evaluasi. Kejahatan lingkungan modern sering kali tidak berbentuk tindakan individual, melainkan jaringan dengan distribusi peran dan manfaat. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya harus sistemik, bukan hanya represif di tingkat bawah.

 

Dalam konteks ini, KLHK memiliki tanggung jawab strategis untuk:

 

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Balai TNGC

2. Mengkaji efektivitas sistem pengawasan kawasan

3. Menilai respons terhadap potensi pelanggaran yang telah terjadi

4. Memastikan tidak ada pembiaran struktural

5. Menguatkan mekanisme kontrol internal

 

Evaluasi ini bukan sekadar audit administratif, melainkan bagian dari reformasi tata kelola. Jika terdapat kelemahan dalam sistem patroli, pelaporan, atau penindakan, maka perbaikan harus segera dilakukan. Jika ditemukan kelalaian, maka harus ada konsekuensi administratif yang jelas. Dan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi.

 

Secara politis, kasus ini juga menyangkut kredibilitas kebijakan konservasi nasional. Taman nasional merupakan simbol komitmen negara terhadap perlindungan ekosistem. Ketika kawasan ini diduga mengalami eksploitasi tanpa izin dalam waktu tertentu, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan negara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Tanjunganom Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan

 

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari konsistensi pelaksanaannya. Tanpa akuntabilitas institusional, regulasi hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa.

 

Oleh karena itu, desakan evaluasi terhadap Balai TNGC bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari mekanisme koreksi kebijakan publik. Evaluasi yang transparan dan berbasis data akan memperkuat legitimasi KLHK sebagai otoritas lingkungan hidup.

 

Lebih jauh, jika ditemukan kelemahan sistemik, maka reformasi tata kelola harus dilakukan—baik dalam bentuk peningkatan kapasitas pengawasan, penguatan integritas aparatur, maupun pembenahan mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum.

 

Kasus TNGC seharusnya menjadi momentum penguatan environmental governance di Indonesia. Negara harus menunjukkan bahwa kawasan konservasi bukan ruang abu-abu, melainkan wilayah dengan standar hukum tertinggi.

 

Jika KLHK mampu merespons dengan evaluasi menyeluruh dan transparan, maka ini akan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum lingkungan. Namun jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola kawasan konservasi akan semakin tergerus.

 

Dalam negara hukum, akuntabilitas bukan pilihan. Ia adalah kewajiban. Dan dalam konteks TNGC, akuntabilitas itu harus dimulai dari evaluasi kinerja secara total dan objektif.[]

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dari Apel Pagi hingga Bubur Kacang Hijau, Begini Rutinitas Kebugaran Personel Kodim 1002/HST

Artikel

Optimalkan Layanan Digital, UKPBJ Brebes Gelar Talk Show Pengenalan E-katalog Versi 6

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Fokus Percepatan Infrastruktur Dasar

Artikel

Tangsi Keluarga Kembali Pecah Saat 6 Korban, Tanah Longsor Cangar Tiba di Rumah Duka di Kloposepuluh

BERITA UTAMA

Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Tingkatkan Intensitas Patroli, Satgas OMB Telabang Polres Pulpis Patroli Dialogis ke KPU dan Bawaslu

Artikel

Polsek Kalidawir Bersama Tiga Pilar Datangi Lokasi Bencana Tanah Longsor Yang Menyebabkan Dua Rumah Terdampak