Kahayan Kuala, Pulang Pisau – Polsek Kahayan Kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, menggelar patroli dan memberikan himbauan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (12/09/2025) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Kahayan Kuala, AKP Gendut Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mencegah terjadinya bencana tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pembakaran lahan yang dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan.
“Kami terus melakukan patroli dan mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena hal ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan bencana asap yang merugikan semua pihak,” ujar AKP Gendut.
Lebih lanjut, AKP Gendut menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Sayangilah anak dan keluarga kita dengan menjaga lingkungan dari kebakaran dan asap. Masyarakat harus sadar bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak alam, tetapi juga melanggar hukum dengan sanksi pidana yang tegas,” tutupnya.
Kegiatan patroli dan edukasi ini menjadi langkah nyata Polsek Kahayan Kuala dalam mendukung upaya pencegahan karhutla, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan warga di wilayah Pulang Pisau.










