Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 September 2025 - 09:53 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa

Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka. Foto: bib gila/darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka. Foto: bib gila/darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi, Sabtu malam (30/8) yang lalu.

Hingga saat ini, Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya juga kembali menegaskan, bahwa para tersangka yang diamankan itu bukan bagian dari massa pengunjuk rasa.

“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” tegas Kombes Luthfi, Kamis (11/9/25).

Baca juga  Pastikan Keamanan Sidang, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengawalan

Hal itu kata Kombes Luthfi sebagaimana hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ujar Kombes Luthfie.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Baca juga  Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.

“Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH,” kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025) pekan lalu.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

🇮🇩 Yuk, Pasang Bendera Merah Putih! 🇮🇩

Artikel

Cegah Penularan Penyakit Anggota Koramil 04/Jawai Bersama Warga Bersihkan Sampah Di Pasar Rakyat Dan Kantor Desa

Artikel

Pengurus IPSI Kota Tegal Masa Bhakti 2024 – 2028 Resmi Dilantik

Uncategorized

Unit SPKT dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Ruang Tahanan Mako

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Uncategorized

Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Personil Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Pasar Patanak Himbau Para Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App di Desa Binaan.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pengawalan untuk Jemaah Haji 2025