Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 14 September 2025 - 05:00 WIB

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Barang Bukti 3,69 Gram

Pelaku Pengedar Sabu, Barang Bukti 3,69 Gram, Foto: Jomsen Silitonga/TargetNews.id

Pelaku Pengedar Sabu, Barang Bukti 3,69 Gram, Foto: Jomsen Silitonga/TargetNews.id

TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,69 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas Kapolres.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Serahkan Sembako kepada Masyarakat dalam Rangka Peringatan HUT TNI ke-78

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

“Tersangka TS diamankan di dalam rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca juga  Bongkar Mal Rabat Beton, Satgas TMMD Reguler ke-129 Masuki Tahap Finishing

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas IPTU Sugiarto.kabiro Nganjuk Jomsen…

Share :

Baca Juga

Artikel

Dansatgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Jalan di Mantuil

BERITA UTAMA

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan Ratusan Paket Bansos Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Sampaikan Ucapan Idulfitri dan Pesan Haru untuk Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Konsisten Sampaikan Kepada Warga Masyarakat tentang Penyuluhan TPPO

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh

BERITA UTAMA

Melalui SOKO GURU, Polsek Warujayeng Gandeng Perguruan Silat Jaga Kamtibmas

Artikel

Agar Pekerjaan Cepat Tuntas Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Bersama Masyarakat Gotong-Royong Cat Plafon Mushola