Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 19 September 2025 - 14:29 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Tersangka Diamankan

Lima Pelaku Tersangka Diamankan, foto: redaksi/bib

Lima Pelaku Tersangka Diamankan, foto: redaksi/bib

TARGETNEWS.ID BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Baca juga  Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sekura Hadiri Seminar Bebas Human Trafficking Menuju Generasi Emas Di Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Penjual Nasi Bebek di Kamar Kos Sidoarjo

BERITA UTAMA

6 PNS Dilantik dalam Jabatan Fungsional dan 46 PPPK Terima SK

Artikel

Disdik Sumenep Resmi Umumkan Pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 Tingkat SD dan SMP

BERITA UTAMA

Sebelum Lakukan Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

Artikel

Warga Heboh Adanya Pelajar Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Kapuas

Uncategorized

Sambangi Nelayan Tradisional Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Dukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III