Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 September 2025 - 01:21 WIB

Tak Perlu Lagi ke MPP, Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan

Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan, foto, redaksi/Antok

Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan, foto, redaksi/Antok

Sidoarjo TargetNews.ID Kamis 18 sep 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi di Aula BKD Sidoarjo, Kamis (18/9/25) terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan. Hal ini menyusul diterimanya hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat, setelah sebelumnya pelayanan pencetakan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, karena keterbatasan stok blangko.

Dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu, Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan bahwa mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

Baca juga  TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Targetkan Membangun Lima Titik Sumur Bor Di Desa Gunung Melati

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy.

Reddy menjelaskan, pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Selain itu, pelayanan juga diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Baca juga  Sambang Ke Kantor Kelurahan Anjir Pulang pisau, Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Ia juga menegaskan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu. Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat ini, maka mulai hari Jumat 19 September nanti, perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 Kecamatan sesuai domisili masing-masing.

“Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” pungkas Reddy.(Antok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

H- 4 GRUP TONG TONG SE KECAMATAN KALIANGET AKAN MENGHIBUR MASYARAKAT KALIANGET

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati Beri 6 Pesan Khusus ke Para Jaksa

Artikel

Polsek Maliku, Konsisten Melaksanakan Kegiatan Patroli Wujudkan Kamtibmas Aman

Artikel

Festival SCTV Berdampak Positif Bagi Pelaku UMKM

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Acara Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SPKh Negeri Karanganyar

BERITA UTAMA

Buka Gebyar Prasiaga Gembira 2026, Bunda PAUD Kota Tegal Tekankan Penguatan Karakter Anak Sejak Dini