Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 06:01 WIB

Ngeri..3 Oknum Keamanan Dishub Provinsi Jatim Melarang Wartawan Mengambil Gambar Di Luar Kantor Dishub Provinsi Jatim

Foto, dinas perhubungan

Foto, dinas perhubungan

Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mendapatkan diskriminasi 3 oknum Security di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 268 saat hendak mengambil gambar dari luar kantor, Senin 22 September 2025 siang hari.

Zainal selaku pimpinan media Liputanpemburu sangat menyayangkan sikap petugas Security kantor Dishub Provinsi Jawa Timur yang memaksa untuk menghapus gambar (foto) dari luar kantor.

“Saya dikeroyok 3 oknum petugas Security kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan memaksa untuk menghapus foto yang saya ambil dari luar ( Jalan raya ), ” kata Zainal kepada Liputan Cyber.

Baca juga  Kecamatan Ujung-Pandang Makassar Melaksanakan Kegiatan Musrenbang di Hotel Horison Makassar.

Zainal menceritakan kronologis awal mula kejadian awal pengeroyokan yang terjadi pada dirinya.

“Awalnya saya mendapat keluhan dari warga yang melamar bekerja sebagai petugas Dishub dan tidak diloloskan lantaran tidak ada orang dalam yang membawanya,” ceritanya.

Setelah mendapat keterangan, Zainal mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

“Karena Kadis tidak ada di lokasi, akhirnya saya minta di arahkan ke pihak humas,setelah itu petugas keamanan menyampaikan kembali ke awak media melalui arahan dari Khoirul ( Humas ) menyarankan untuk membuat surat,”

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selanjutnya saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar ( bahu jalan raya ).Namun, saya didatangi 3 petugas Security dan memaksa sambil mengintimidasi untuk menghapus foto yang sudah saya ambil,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapapun orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, asalkan tindakan penghalangan itu dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pembatasan privasi yang sah.

Kutipan media liputanpemburu

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua Presidium FPII dan Pengawas Presidium DPI Tinjau Langsung Kegiatan Warga Binaan Lapas Tulungagung

Artikel

Panglima TNI Tinjau Join Strike Latgabma Super Garuda Shield 2024

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

PRAJURIT SATGAS KOMPI KOMPOSIT MARINIR NATUNA IV LAKSANAKAN UPACARA KENKAT

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam di IGD Pkm Maliku