Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 06:01 WIB

Ngeri..3 Oknum Keamanan Dishub Provinsi Jatim Melarang Wartawan Mengambil Gambar Di Luar Kantor Dishub Provinsi Jatim

Foto, dinas perhubungan

Foto, dinas perhubungan

Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mendapatkan diskriminasi 3 oknum Security di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 268 saat hendak mengambil gambar dari luar kantor, Senin 22 September 2025 siang hari.

Zainal selaku pimpinan media Liputanpemburu sangat menyayangkan sikap petugas Security kantor Dishub Provinsi Jawa Timur yang memaksa untuk menghapus gambar (foto) dari luar kantor.

“Saya dikeroyok 3 oknum petugas Security kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan memaksa untuk menghapus foto yang saya ambil dari luar ( Jalan raya ), ” kata Zainal kepada Liputan Cyber.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Zainal menceritakan kronologis awal mula kejadian awal pengeroyokan yang terjadi pada dirinya.

“Awalnya saya mendapat keluhan dari warga yang melamar bekerja sebagai petugas Dishub dan tidak diloloskan lantaran tidak ada orang dalam yang membawanya,” ceritanya.

Setelah mendapat keterangan, Zainal mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

“Karena Kadis tidak ada di lokasi, akhirnya saya minta di arahkan ke pihak humas,setelah itu petugas keamanan menyampaikan kembali ke awak media melalui arahan dari Khoirul ( Humas ) menyarankan untuk membuat surat,”

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Selanjutnya saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar ( bahu jalan raya ).Namun, saya didatangi 3 petugas Security dan memaksa sambil mengintimidasi untuk menghapus foto yang sudah saya ambil,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapapun orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, asalkan tindakan penghalangan itu dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pembatasan privasi yang sah.

Kutipan media liputanpemburu

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Rakor Sub Pekan Imunisasi Nasional untuk Penanggulangan KLB

Artikel

Indeks Ketidakpedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup sebesar 72 persen berdampak pada rendahnya kualitas Air

Artikel

Cek Stok dan HET, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Intensifkan Pengawasan di Pasar Tradisional

BERITA UTAMA

IKA PMII Diharap Membantu Pemkab Dalam Pembangunan Daerah

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Pemasangan Kerangka Baja MCK Masjid Jami’atul Muslimin

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Bupati Drs, H,Anwar Sadat Pantau Pembersihan Drainase jalan pahlawan dan jalan Ki hajar Dewantara Kuala Tungkal

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta