JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, dalam pertimbangannya dijelaskan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Setiap putusan praperadilan yang membatalkan tindakan aparat penegak hukum seharusnya dipahami sebagai alarm keras bahwa negara hukum sedang diuji. Yang dipermalukan oleh putusan itu bukanlah hukum, melainkan praktik penegakan hukum yang menyimpang dari koridor konstitusi.
Aceng Syamsul Hadie menyoroti dengan serius terhadap proses praperadilan Roy Suryo atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya yang diduga sembrono.
> “Akhirnya kebenaran itu terwujud, dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya benar-benar tidak sah, ini merupakan tamparan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyalahgunakan kekuasaan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM yang berinisial ASH dan selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menjelaskan bahwa kekuasaan untuk menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati. Kekuasaan tersebut adalah amanat hukum yang dibatasi oleh prosedur, alat bukti, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika batas-batas itu dilanggar, aparat bukan lagi menjalankan hukum, melainkan mempertontonkan arogansi kekuasaan.
> “Praperadilan hadir untuk mengingatkan bahwa polisi, jaksa, maupun penyidik bukanlah penguasa hukum. Mereka hanyalah pelaksana hukum yang wajib tunduk kepada hukum acara. Tidak ada institusi penegak hukum yang boleh merasa kebal dari pengawasan pengadilan”, tegasnya.
Sayangnya, ASH menambahkan, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih terlihat gejala yang mengkhawatirkan. Tidak sedikit perkara yang terkesan lebih mengedepankan sensasi, tekanan opini publik, atau bahkan kepentingan tertentu daripada ketelitian hukum. Penetapan tersangka kadang diumumkan secara luas sebelum seluruh prosedur dipastikan sah. Penangkapan dilakukan secara tergesa-gesa, sementara pembuktian justru dicari setelah tindakan paksa dilakukan. Cara berpikir seperti ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.
> “Lebih berbahaya lagi apabila kewenangan pidana digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, melemahkan lawan politik, atau menekan pihak-pihak yang berbeda pandangan. Apabila hukum diperalat untuk kepentingan di luar keadilan, maka demokrasi sedang mengalami kemunduran. Kriminalisasi adalah musuh negara hukum”, tambahnya.
Oleh karena itu, ASH menggaris bawahi, setiap kemenangan dalam praperadilan harus dibaca sebagai kemenangan konstitusi atas penyalahgunaan kekuasaan. Putusan tersebut bukan berarti seseorang otomatis tidak bersalah, tetapi menunjukkan bahwa negara tidak boleh mengorbankan prosedur demi mengejar hasil. Dalam sistem hukum modern, tujuan tidak pernah menghalalkan cara.
> “Sudah saatnya seluruh institusi penegak hukum melakukan introspeksi. Profesionalisme tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan dari kemampuan menegakkan hukum secara sah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan”, imbuhnya.
ASH menekankan, bangsa ini membutuhkan aparat yang kuat, tetapi lebih membutuhkan aparat yang taat hukum. Sebab aparat yang kuat tanpa pengawasan akan melahirkan kesewenang-wenangan, sedangkan aparat yang kuat sekaligus tunduk pada hukum akan melahirkan keadilan.
> “Praperadilan bukan penghambat penegakan hukum. Praperadilan adalah penjaga martabat hukum. Ketika praperadilan membatalkan tindakan aparat yang tidak sah, sesungguhnya pengadilan sedang mengingatkan bahwa di negara hukum, yang berdaulat adalah hukum, bukan kekuasaan. Siapa pun yang diberi kewenangan oleh negara wajib mempertanggung jawabkan setiap tindakannya di hadapan hukum. Itulah esensi sejati supremasi hukum dalam negara demokrasi”, pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










