Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 22:46 WIB

Peredaran Sabu di Banama Tingang Terbongkar, Polisi Amankan 12 Paket Siap Edar

Peredaran Sabu di Banama Tingang Terbongkar, Polisi Amankan 12 Paket Siap Edar

Peredaran Sabu di Banama Tingang Terbongkar, Polisi Amankan 12 Paket Siap Edar

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (37), warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, ditangkap pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Berbekal laporan warga, tim kami melakukan pengintaian. Saat situasi memungkinkan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, S.H., M.M., mewakili Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.

Baca juga  Rangkaian Kegiatan HUT Kodam VI/Mulawarman Personel Kodim 1009/Tla Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Bawan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

12 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 4,70 gram)

1 timbangan digital

1 sendok sabu dari sedotan plastik

1 dompet kecil bermotif bunga

1 unit handphone Vivo Y28

1 botol plastik putih

Uang tunai sebesar Rp 3.050.000, diduga hasil transaksi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk menjual sabu di wilayah sekitar.

Baca juga  Perbaharui Data Wilayah Binaan, Babinsa laksanakan Komsos dan Puldata Ter di Kantor Desa

“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Pulang Pisau,” tegas AKP Waryoto.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Waryoto juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia berharap keterlibatan masyarakat terus ditingkatkan sebagai bagian dari sinergi memberantas narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Polsek Kota Kendal Giatkan Patroli BLP Di Beberapa Obyek Vital

Artikel

Sukseskan Pemilu 2024, Anggota Koramil Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka

Artikel

Doa Lintas Agama, Wujudkan Kondusifitas dan Kedamaian Menuju Pilkada 2024 di Kendal

Artikel

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Walkot Terima Rekomendasi LKPJ 2022 dari Dewan

BERITA UTAMA

Babinsa Kel.Jatiluhur Koramil 04/Kra Monitoring Penyaluran Bantuan dari BAPANAS Cadangan Pertahanan Pangan (CPP) Tahun 2023 Di Kel Jatiluhur Kec.Karanganyar Kab.Kebumen