Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 10:09 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga  Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Baca juga  Polri Kerahkan 3 Pesawat, 5 Helikopter, dan 9 Kapal untuk Percepatan Bantuan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum JPU

RED

Share :

Baca Juga

Artikel

Terduga Pelaku Penyelundupan 19 Karung Balpres Ilegal Berhasil Digagalkan Prajurit TNI AL

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Jamaah Pengajian Pinggiran Bagus Berbagai di Momen Hari Raya Aidhul Adha 2024

Artikel

Keramik bantuan Pangdam IM dipasang di Dayah Mu’arifful Fatah Aceh Timur

Artikel

Siap Hadapi Tugas Lapangan, Polres Pulang Pisau Asah Ketahanan Fisik dengan Lari Pagi

Uncategorized

Kabag SDM Pimpin Apel di Polresta Palangka Raya

Artikel

Pengajian Umum, Memperingati Haul Sesepuh Ikhtibar ke- 63 di Mushollah At-Toyyibin Sumber Buttong

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan