Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 10:09 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga  Kunjungan Perdana Wakapolda Kalteng, Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Stabilitas Bumi Handep Hapakat

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Baca juga  Gerakan Pangan Murah Polri Resmi Diluncurkan, Kapolres dan Bupati Pulang Pisau Ikut Hadir

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum JPU

RED

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Edukasi Terkait Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polsek Kahayan Tengah Gelar Apel Gabungan dan Simulasi Karhutla

Artikel

Proyek, Terkesan Asal Asalan Di Duga Kepala Desa Sumput Sunat Anggaran

BERITA UTAMA

Sandy Tumiwa Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Silaturahmi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Uncategorized

Wali Kota Tegal Hadiri Pelantikan Pengurus LSM BPPI Kota Tegal

Uncategorized

Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Cooling System kepada Masyarakat Jelang Pemilu

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Lakukan Karya Bhakti Bersih-Bersih dalam Rangka Memperingati HARI JUANG TNI-AD