Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 10:09 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga  PRAJURIT KSATRIA PARANTAPA LAKSANAKAN CROSS COUNTRY UNTUK MENINGKATKAN KETAHANAN DAN KEKUATAN FISIK.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Baca juga  Mbah Semar: Aparat Harus Bertindak Tegas Unsur Pidana dalam Video Viral Terbukti

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum JPU

RED

Share :

Baca Juga

Artikel

Polrestabes Surabaya Siapkan 12 Titik, Penyekatan Pada Malam Tahun

BERITA UTAMA

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jasad Tenggelam di Sungai Babakan

Uncategorized

Polsek Maliku Silahturahmi Kamtibmas di lingkungan Warga Masyarakat

Uncategorized

Bupati Umi Minta Perusahaan Bisa Menjamin Hak Normatif Buruh

BERITA UTAMA

Kabenglap IV/1-1 Slawi Mayor Cpl Tejo Riyanto Pimpin Acara Alih Tugas Kapten Cpl Arif Waluyo, Ini Jabatan Barunya

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan