Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 21:18 WIB

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pelaku Pencurian di Gudang

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pelaku Pencurian di Gudang

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pelaku Pencurian di Gudang

 

TARGETNEWS.ID TANJUNG PERAK – Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS. “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Sinergitas TNI-POLRI Amankan Pergelaran Lomba Lari Marathon Dalam Rangka HUT RI KE-78 Di Kab. Puncak Jaya

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Baca juga  Soroti Dugaan Permainan Proyek, Jalan Kumpai Tebang Kacang

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya.

Redaksi T

Share :

Baca Juga

Artikel

Hari Kebebasan Pers Sedunia Bertepatan Tanggal Hari Lahir Pimpinan HOSNEWS Media Nasional Indonesia 

BERITA UTAMA

Danramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Penutupan Magang Praktek Lapangan Mahasiswa UNIKA Ruteng

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Karnaval Siswa Siswi SD Negeri 3 Purwogondo

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Resahkan Warga, Polsek Kahayan Tengah Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Karhutla Saat Patroli Malam