Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 21:18 WIB

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pelaku Pencurian di Gudang

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pelaku Pencurian di Gudang

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pelaku Pencurian di Gudang

 

TARGETNEWS.ID TANJUNG PERAK – Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS. “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Sindikat Penjual Kode OTP Kartu Seluler ke Rusia

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Baca juga  kebangkitan Komunitas 9 Naga Tanjung Perak Giat Takjil 500 bungkus di Bulan Suci Ramadhan

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya.

Redaksi T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Sambut Tahun Baru Islam 1445 H Kodim 1208/Sambas Gelar Doa Bersama

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tekankan Integritas dan Disiplin pada Pembukaan Latja Siswa SPN Polda Kalteng

Artikel

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

Artikel

Polrestabes Surabaya Siapkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Liga 1 Persabaya Vs Madura United

BERITA UTAMA

Siang Tak Rampung, Malam Dikebut! Personel Kodim 1009/Tanah Laut Pastikan Bagian Jembatan Garuda Cepat Rampung

Artikel

Tala Expo 2025 Resmi Dibuka, Dandim 1009/Tanah Laut Nyatakan Dukungan Penuh