Home / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 10:44 WIB

Polsek Tulungagung Kota Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

TargetNews.ID Tulungagung, – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa usaha gorengan milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban bersama saksi berjualan gorengan di ruko tersebut. Pada Rabu (27/8/2025), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap di Tulungagung. Namun, malam harinya saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya.

Baca juga  Pastikan Nataru Aman, Kapolres AKBP Iqbal Sengaji Cek Fasilitas dan Personel di Pelabuhan Bahaur

Ketika kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa ke dalam, diketahui empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang membenarkan adanya laporan tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Polres Tegal Bekali Pelajar Literasi AI, 231 Siswa Tuntaskan Pelatihan Dan Raih Sertifikat

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung, termasuk Kecamatan Campurdarat, Pakel, Boyolangu, dan Kedungwaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah disasar oleh pelaku.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Personel Satbinmas Sambangi Petani Dan Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli untuk Warga Masyarakat.

Artikel

Cegah Abrasi Pantai, Satgasmar Pam Ambalat XXX dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi Di Pantai

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Bukit Liti cek Ketersedian minyak goreng di Kios