Home / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 10:44 WIB

Polsek Tulungagung Kota Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

TargetNews.ID Tulungagung, – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa usaha gorengan milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban bersama saksi berjualan gorengan di ruko tersebut. Pada Rabu (27/8/2025), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap di Tulungagung. Namun, malam harinya saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya.

Baca juga  Sindikat Pengedar Sabu Seberat 33,928 kg Di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ketika kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa ke dalam, diketahui empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang membenarkan adanya laporan tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung, termasuk Kecamatan Campurdarat, Pakel, Boyolangu, dan Kedungwaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah disasar oleh pelaku.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka cegah Karhutla sejak dini

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI POLRI bersama MPA Laksanakan Patroli di Wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Melakukan Patroli Daerah Rawan Laka Lantas, Dan Pelanggaran Hukum

Uncategorized

REST AREA KUALA JAMBI  MENJADI SOROTAN, LAKI,P45 MELAPORKAN KE KEJATI JAMBI : DI DUGA  TERKESAN TAJAM  KE BAWAH.TUMPUL KE ATAS.

Artikel

Sinergi Lintas Sektor, Danramil 1008-06 Dukung Penanganan Stunting di Desa Bungin

Uncategorized

Anggota Polsek Kahayan Tengah Laksanakan Giat Rutin Dalam Mengantisipasi Angka Laka Lalin Gelar Operasi KRYD