Home / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 10:44 WIB

Polsek Tulungagung Kota Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

TargetNews.ID Tulungagung, – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa usaha gorengan milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban bersama saksi berjualan gorengan di ruko tersebut. Pada Rabu (27/8/2025), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap di Tulungagung. Namun, malam harinya saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya.

Baca juga  Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jatim

Ketika kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa ke dalam, diketahui empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang membenarkan adanya laporan tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1009/TLA Gelar Bazar UMKM Ramadhan

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung, termasuk Kecamatan Campurdarat, Pakel, Boyolangu, dan Kedungwaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah disasar oleh pelaku.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Brosur

Artikel

Masuk Bui, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Uncategorized

SAMBANGI PEDAGANG KAKI LIMA PERSONEL SATBINMAS BERIKAN PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Kapolres Bondowoso Tegaskan Larang Judi Online dan Narkoba

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

FiQri Korban, Orang Tua Minta Pelaku Ditangkap

Artikel

Danrem Wijayakusuma Resmikan Rehab Koramil-02/Pekalongan Timur Kodim 0710/Pekalongan

BERITA UTAMA

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Polsek Sebangau Kuala.