Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 29 September 2025 - 12:41 WIB

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.

Baca juga  Polres Tuban, Pulangkan 224 Unit Kendaraan Roda Dua, 73 Unit Belum Diketahui Pemiliknya

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” ujar AKP Ahmad Yani,Senin (29/9).

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP A.Yani.

Baca juga  HIMBAUAN DAN SOSIALISASI TERKAIT TPPO TERUS DITINGKATKAN MELALUI BHABINKAMTIBMAS

Atas perbuatannya Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.

Kapolres Gresik juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” ujarnya.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Gelar Lomba Agustusan.

Artikel

Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah

Uncategorized

Dengan Spanduk Personil Sat binmas Polres Pulpis aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla .

BERITA UTAMA

GERAKAN SEDERHANA KAYA MANFAAT, MENART 2 MAR LAKSANAKAN SENAM LIE TIEN KUNG SECARA BERKALA

BERITA UTAMA

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Datangkan Besi WF, Pembangunan Empat Jembatan Dikebut

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Teguran Simpatik Kepada Pengguna Ranmor