TargetNews.ID Rembang, Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang selaku penerima kuasa dari debitur Yahmin Asal Blora yang memiliki permasalahan Saat Pelunasan Kredit di Dipo Star Finance Semarang, berencana akan mengadukan persoalan ini ke OJK (otoritas jasa keuangan) Republik Indonesia dan instansi terkait. (Rabu, 1/10/2025).
Pasalnya Rachmad Nur Wahyudi (mamik) selaku ketua BAI Sudah berupaya melakukan penawaran semula Rp.15.000.000 , bahkan Naik ke Rp.18.000.000 tetapi dari pihak Dipo Star Finance belum bersedia untuk pengambilan BPKB atas nama Pak Yahmin di angka itu.
Agung selaku HO colector pusat saat di hubungi melalui whatsap, Menyampaikan untuk nominal pelunasan dari kantor pusat sebesar Rp. 25.000.000, yang semula di angka Rp.47.000.000.
Menurut Rachmad (mamik) bahwa kemampuan klien nya untuk pelunasan BPKB sebesar Rp.18.000.000 itu sudah mentok, karena ini dana aja di cari-carikan. Imbuh rachmad
Padahal ini kan klien saya untuk BPKB satu unit sudah lunas, dan BPKB untuk unit satunya lagi tinggal satu kali angsuran, masak dendanya masih tinggi, tegas rachmad.
Rachmad Nur Wahyudi Selaku penerima kuasa memohon kepada perusahaan Dipostar Finance Kantor pusat yang di wakili Pak Agung untuk meringankan angka nominal pelunasan di Rp.18.000.000 (lima belas juta rupiah) Karena dari Klien saya memiliki Kemampuan segitu, yang semula kita nawar di angka Rp.15.000.000.
Harapan Rachmad selaku Penerima Kuasa Yang Sah, klien nya sudah etika baik untuk bayar dan bertanggung jawab jadi kiranya mohon pihak Dipostar Finance bisa bekerjasama baik dan untuk tidak mempersulit Klien kami,
Apabila ini belum ada titik temu ya kita Adukan aja Ke OJK dan Mentri Keuangan , karena Program Pak Mentri dan Presiden Pak Prabowo ini kan bela rakyat kecil Dalam percepatan pemulihan ekonomi bagi UMKM, Apabila ada Pengusaha UMKM Ada kredit macet di Bank BUMN maupun di luar BUMN itu harus di hapuskan, tegas Rachmad.
(Media jambul)










