Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Perkap Kapolri, Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Perkap Kapolri, Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Perkap Kapolri, Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

TargetNews.ID Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Baca juga  Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Pengkhianat Konstitusi!

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga  Pelihara Sinergitas, Polsek Sabangau Kumpulkan Keluarga Besar

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Reuni Akbar Mujahid 212 Tahun 2025 || Novel Bamukmin: Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Selamatkan Palestina dari Penjajah

Artikel

Danrem 161/WS Pimpin Upacara Pelepasan Pleton Berakting dan Penyerahan Simbol Yudha Wastu Pramuka Jaya di Lapangan Niki-niki.

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Masyarakat di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Kabag Logistik Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi di Sanaman Mantikei

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas, Jalin Keakraban Lewat Makan Siang Bersama Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

Sambut HUT TNI Ke-80 Tahun 2025 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Sosial Donor Darah