TARGETNEWS.ID BANGKA TENGAH – Praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan subkontraktor CV.Mitra Engineering didesa Penyak, Bangka Tengah, menjadi sorotan tajam terkait langkah hukum aparat setempat dalam menindak lanjut para pelaku tambang pasir ilegal didesa penyak yang sudah merugikan negara dan merusak lingkungan
Bambang yang disebut sebagai pengelola tambang pasir pihak CV.Mitra Engeneering, hilang tanpa kabar bak ditelan bumi, menurut warga sekitar, penambangan ilegal tersebut diduga juga ada campur tangan kades penyak
Warga yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Kami menduga kades mengetahui, bahkan mungkin terlibat langsung. Bagaimana mungkin penambangan bisa berjalan lancar tanpa ada yang bertindak?”Ungkapnya
Namun mencuatnya pemberitaan, aktivitas tersebut berhenti beroperasi dan CV.Mitra Engeneering dikabarkan stop untuk menyuplai pasir ke PT.MCR, hal ini dibenarkan oleh Jon sebagai perwakilan office PT. MCR
“Pasir yang diambil oleh sub kontraktor PT. Mitra Engineering tidak sesuai dengan izin yang di lampirkan” ungkapnya
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku dan pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak APH setempat, Bambang dan Kades desa penyak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian daerah Bangka Tengah beberapa kali dikonfirmasi terkait dugaan ini, dan diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan serta memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk kepala desa dan perwakilan perusahaan
Kasus ini memicu perhatian publik, diperparah dengan rekam jejak Kades yang pernah tersandung kasus dugaan Korupsi (Tipikor) dana desa.
Walaupun tambang sudah tidak beroperasi namun kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami sudah jelas, hal ini yang mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reno Van Happy










