Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Pejabat Majalengka Oknum Kabid DKP3 Diduga Hamili Wanita, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Mendesak Bupati Majalengka Agar segera Memberhentikan Tidak Hormat

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Mendesak Bupati Majalengka Agar segera Memberhentikan Tidak Hormat.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Mendesak Bupati Majalengka Agar segera Memberhentikan Tidak Hormat.

 

Majalengka – Beredar pemberitaan seorang wanita yang dihamili oknum pemkab Majalengka mengadu kepada Bupati Majalengka agar mendapat penyelesaian dan keadilan, diduga oknum Kabid DKP3 Kabupaten Majalengka adalah pelakunya, berita ini menuai reaksi kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Dari informasi yang beredar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaiman membenarkan bahwa salah satu pejabat di dinas yang ia pimpin tengah terseret kasus tersebut.

Sementara Aceng Syamsul Hadie yang juga tinggal di kabupaten Majalengka sekaligus pemimpin redaksi media Jejak Investigasi merasa kaget dan geram mendengar berita yang sangat memalukan dan kini kian viral di medsos.

Baca juga  Polres Situbondo Bubarkan Sabung Ayam Amankan 2 Tersangka

“Kami berharap dan mendesak Bupati Majalengka agar segera memberhentikan oknum tersebut dengan tidak hormat, ini benar-benar telah mencoreng nama baik pejabat dan ASN kabupaten Majalengka secara keseluruhan “, ucap Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran moral atau tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dengan diberhentikan tidak hormat, ini akan dijadikan peringatan bagi pejabat yang lain, karena perselingkuhan jangan dianggap sesuatu yang biasa atau lumrah, pemahaman dan pandangan seperti itu harus segera dibuang”, tegas Aceng.

Baca juga  Diskusi Revolusi Ketahanan Pangan Nasional Bersama Pegiat Petani & Gen Z Sandy Tumiwa Paguyuban Pariban 08

Aceng pun menjelaskan bahwa setiap pelanggaran moral bagi seorang pejabat atau ASN itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga dapat mencederai marwah birokrasi, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat karena pada dasarmya seorang pejabat atau ASN itu bukan hanya menjalankan tugas kedinasan, tapi juga harus menjaga akhlak dan perilaku sehari-hari, moral dan etik harus melekat pada dirinya karena mereka itu publik figur, yang harus menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakat.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Karangjambu Koramil 06/Sruweng Hadiri Kegiatan FKP Regsosek di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Pulang pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW Ke Desa

BERITA UTAMA

Sambangi Masyarakat Pesisir Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

PELAKU SENI NUSANTARA ( PSN ) DEKLARASI KAMPANYE DAMAI

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasi Aplikasi Super APP.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Pelantikan Sekdes Torong Koe, Dukungan untuk Pemerintahan Desa yang Maju

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Dinas
error: Konten dilindungi!!