Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak  dibawa Umur, di Sampang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak  dibawa Umur, di Sampang Ditangkap

 

Sampang – Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Sampang. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penangkapan pelaku hingga perburuan.

Seperti akhir-akhir ini, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah menjadi buronan selama dua tahun, kini berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Kriminal di Polres Sampang.

Pelaku adaalah pria berinisial TPN (80 tahun), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap pada hari Kamis Dinihari tanggal 25 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat berobat di RSUD Ketapang.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., penangkapan terhadap terduga TPN berdasarkan tindaklanjutan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga  Tak Hanya Amankan Negeri, Polres Pulang Pisau Bantu Warga Lewat Pangan Murah dan Bakti Kesehatan

“Terduga TPN dilaporkan oleh keluarga korban pada bulan Desember 2023 silam. Aksi kejahatannya diketahui sejak bulan Februari 2022, silam,” jelas AKP Safril, sapaan akrabnya, kepada wartawan ini, Sabtu (04/10/2025).

Lanjut AKP Safril, hasil dari pemeriksaannya, terduga TPN mengaku semuanya, bahwa telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.

“Kini, terduga TPN resmi menjadi tahanan Mapolres Sampang dan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Baca juga  Ibu Rumah Tangga Jadi Sasaran Sosialisasi Stop Karhutla

Menurut AKP Safril, tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA.

“Selain itu, kasus ini merupakan sebuah komitmen kami Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memburu para pelaku yang telah dilaporkannya hingga dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

“Kami tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan apapun di Kabupaten Sampang ini. Meskipun masih ada pelaku yang berani berbuat jahat, kami ‘Macan Sampang’ memastikan akan mengejar dan menangkap pelaku kejahatan tersebut,” ungkap AKP Safril.

Share :

Baca Juga

Artikel

Gubernur Kalbar, Buka Pelepasan Kontingen KORMI Kalbar untuk Fornas VIII di NTB Tahun 2025

Uncategorized

Melaksanakan Patroli Satgas Pengendalian Karhutla, Personel Poslap 23 Wilkum Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Artikel

Lolos 8 Besar, Pemkot Kota Tegal Diuji Petik Penilai Anugerah Layanan Investasi

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Danramil 1208-03/Tebas Dampingi Kepala BKKBN Provinsi Kalbar Dalam Memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2025

BERITA UTAMA

Menkumham RI Resmikan 16 Graha FKI UPT Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama
error: Konten dilindungi!!