Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 21:33 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Pelaku Diamankan”

TANJUNG PERAK TargetNews.ID Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.

Pelaku EA kini telah diringkus polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000.

Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Terhitung sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp.

Baca juga  Kedatangan Danrem 121/Abw Disambut Hangat Siswa SD di Desa Ratu Sepudak

Ia mengunggah tawaran bertajuk “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako” dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli.

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membelanjakan sembako pesanan.

Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya. Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.

Baca juga  Medi' ne Nyong Di resmikan Bupati Tegal Dra.Hj.Umi Azizah".

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR.

“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan.
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

EDUKASI PEDULI PENGELOLAAN SAMPAH: TPPKK KECAMATAN SIMOKERTO BERGERAK UNTUK KAMPUNG PANCASILA ZERO WASTE

Artikel

Ayo Kita Pasti Bisa Jaga Hutan Kita Tetap Hijau

Artikel

Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

BERITA UTAMA

Polres Sampang Amankan Seorang Ayah Yang Hamili Anak Tiri Dibawah Umur

BERITA UTAMA

Kasus Pencurian Brankas di Sidoarjo Terungkap, Korban Minta Penelusuran Lebih Lanjut terhadap Jaringan Pelaku

Artikel

Kasasi Ditolak Edhi Susanto dan Feni Talim Tetap Dihukum 1 Tahun, Korban Minta Agar Segera Ditahan

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Pengamanan Bersama Jaga Kondusivitas Natal dan Tahun Baru di Hulu Sungai Tengah