Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Kortas Tipidkor Polri, Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jakarta. Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

Baca juga  BREAKING NEWS: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Tangki CPO Terguling di Desa Korek, Ambawang, Pengangkatan Membuat Jalan Macet Total

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Baca juga  Polres Ponorogo Maksimalkan Patroli Cegah Bali dan Curanmor

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Ponorogo Kunjungi Warga Perguruan Silat

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Uncategorized

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Artikel

Saka Wira Kartika Kodim 0732/Sleman Belajar Dan Berlatih.

Artikel

Sambangi LCM, Bukti Komitmen Anies Dukung Produk Lokal

Uncategorized

Jaga Keamanan Ditengah Masyarakat, Polsek Sebangau Kuala Patroli Pada Jam-Jam Rawan.

BERITA UTAMA

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Media TargetNews.id Distribusikan 70.000 Liter Air Bersih ke Warga

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku