Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas, yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas

TANJUBG PERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret handphone (HP) yang terjadi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10) malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan oleh dua tersangka MS, 27, dan ZZ, 20, merupakan warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula saat korban, DSR, 22, dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan. Saat melintasi Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30, dua pelaku berboncengan memepet korban dan merampas handphone yang berada di dalam tas selempang korban.

Baca juga  Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Insan Jurnalis, dan Kreator Konten

“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10).

Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga langsung merespons kejadian tersebut.

Kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.”Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, dan 1 unit motor matik yang digunakan oleh tersangka melancarkan aksinya.

Baca juga  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Iptu Suroto menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun kami tetap lakukan pengembangan untuk pastikan tidak ada TKP lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya dan PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas bersama Kapolri

BERITA UTAMA

DRILL LINTAS HELY OLEH PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR GUNA TINGKATKAN PROFESIONALISME

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Berikan Pengabdian Terbaik, Karena Polri Adalah Abdi Utama Dari Pada Nusa dan Bangsa

Artikel

Habib Gila : Tanda Tanya Besar, Apakah Mampu Pejabat Publik Menyeret Bos UD Sentoso Seal ke Rana Hukum???

Artikel

Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Nahkoda ferry

Artikel

Kodim 1002/HST Turut Hadir Amankan Ibadah Tahun Baru 2026 di Dua Kecamatan

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 49 Tahanan

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat