Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas, yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas

TANJUBG PERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret handphone (HP) yang terjadi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10) malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan oleh dua tersangka MS, 27, dan ZZ, 20, merupakan warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula saat korban, DSR, 22, dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan. Saat melintasi Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30, dua pelaku berboncengan memepet korban dan merampas handphone yang berada di dalam tas selempang korban.

Baca juga  Pelaku Terungkap, Tersangka Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan Kelas IIB Sampang

“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10).

Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga langsung merespons kejadian tersebut.

Kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.”Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, dan 1 unit motor matik yang digunakan oleh tersangka melancarkan aksinya.

Baca juga  Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya Berlanjut, Penggugat Kembali Tak Hadiri Persidangan

Iptu Suroto menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun kami tetap lakukan pengembangan untuk pastikan tidak ada TKP lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

LSM Triga Nusantara Soroti Pembangunan Gedung di Kantor Kejaksaan Sidrap, Tak Ada Papan Proyek, di Duga Siluman,

Artikel

Apel Siaga Malam Tahun Baru 2026, Sinergitas TNI – Polri Jamin Keamanan Kabupaten Blitar

BERITA UTAMA

MARAKNYA PENIPUAN MELALUI MEDSOS, POLISI HIMBAU SARING DULU BERITA SEBELUM DI SHARING

BERITA UTAMA

Bentuk Rasa Empati, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Melayat Warga di Wilayah Binaan

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Kontrol Kesehatan Personil Militer dan PNS, Diskes Lantamal IV Lakukan Urikkes Rutin

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Komsos Bersama, Gelar Sambungrasa

Artikel

Aktivis KAKI Minta Kapolri Pengganti Irjenpol Toni Harmanto Benar-Benar Polisi