Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:21 WIB

KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK, MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN

PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK,
MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN

PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK, MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN

 

Blitar Sidang Perkara Pidana Dugaan Penguasaan Tanah dan Rumah Tanpa Hak yang digelar Pengadilan Negeri Blitar, memasuki agenda pertama kali menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara Pidana dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt tersebut

menghadirkan Terdakwa Parti yang memasuki agenda persidangan keteranga saksi. JPU Raja Oto Simanjuntak, S.H. menghadirkan 3 (tiga) orang saksi antara
lain: Aris Saputro (Pelapor), Kepala Desa (Kades) Wawan, dan Kepala Dusun (Kasun) Agus Saputro. Sebagai Saksi Pelapor Aris banyak dicecar oleh Penasihat
Hukum Terdakwa terutama mengenai alasan mengapa Pelapor yang notabene mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah tidak pernah

mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan, tetapi justru bertindak melaporkan keluarga pemilik awal. Perkara ini menarik karena Terdakwa (Parti) dan Saksi Cicie Jafoerin (anak kandung Terdakwa) sebelumnya tidak tahu kalau tanah dan rumahnya yang
dijaminkan kep PT Permodalan Nasional Mandani Unit Ulamn Wlingi (PNM) ternyata sudah dilelang tanpa adanya pemberitahuan sama sekali dari pihak

Baca juga  Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

PNM. Terakhir diketahui bahwa pemenang lelang adalah Rahayu (mertua salah satu kepala unit PNM) yang selang 1 (satu) bulan langsung dijual kepada Saksi Aris (Pelapor). Merasa objek masih dikuasai oleh orang lain (Terdakwa) maka

Aris akhirnya melaporkan ke Polres Blitar. Dalam perkara ini Terdakwa Parti didampingi 3 (tiga) orang Penasihat
Hukum terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H. Dalam persidangan, Advokat Joko Siswanto menanyakan kepada Saksi Aris

mengapa dalam jual beli koq tidak mengetahui dahulu kondisi objek yang diperjual-belikan. Saksi Aris tidak menjawab tetapi justru bertanya balik, apakah
orang yang berinvestasi ada keharusan terlebih dahulu untuk mengetahui langsung objeknya. Kesaksian dari Kepala Desa dan Kepala Dusun juga

menguatkan fakta bahwa selama ini Saksi Aris tidak pernah menguasai objek. “Saya dituduh menyerobot atau menguasai objek tanpa hak, padahal saya
tidak pernah merebut objek tanah dan rumah dari pihak lain. Trus ada orang lain datang mengaku sebagai pemilik yang baru, wajar dong kalau saya minta

Baca juga  Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Sejumlah Pejabat Utama

penjelasan tentang proses peralihannya. Kalaupun ada mediasi oleh Pak Kades, saya minta semua dihadirkan lengkap,” ujar Parti seusai sidang. Advokat Joko Siswanto dan Advokat Jakfart Shadiq membenarkan pendapat
Terdakwa Parti. “Biarlah semua terungkap dalam fakta persidangan, bagaimana

kronologis yang sebenarnya mengenai peralihan kepemilikan itu dan siapa saja yang terlibat. Nanti akan terang dengan sendirinya mengenai siapa yang patut
diduga sebagai penyusun skenario dari rangkaian peristiwa ini,” ujar Advokat

Joko menambahkan. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Selasa 21 Oktober 2025 dengan agenda masih melanjutkan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh JPU. Tampak Terdakwa Parti tidak tampak raut muka takut dan justru sangat bersemangat guna mengungkap perkara ini sampai selesai

Lkmbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpin Apel Pagi, Dandim Sintang Harapkan Anggota Peka Situasi dan Cuaca

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Maliku laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Uncategorized

Manunggal Dengan Rakyat Peran Satgas Yonif 122/TS Dalam Membantu Pembangunan Sarana Ibadah Di Perbatasan

Uncategorized

Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Sei Gohong

Artikel

Dandim 0802/Ponorogo Ikut Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Jenjang SMP Se-Kabupaten Ponorogo

Artikel

Selalu Sampaikan Tentang Larangan Membakar Hutan Di Wilayah Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Kekompakan Anggota Koramil 1612-06/Lembor Melaksanakan Jum’at Bersih Bersama Masyarakat Dan Anak-Anak Sekolah