Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:36 WIB

ZURICH Tolak Klaim Dengan Alasan Pemilik Usaha “Gagal Deteksi Karyawan DPO” yang Baru Kerja 10 Hari

SURABAYA – Sebuah perusahaan asuransi swasta (ZURICH) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat menolak klaim asuransi motor yang diajukan oleh pemilik usaha mikro cucian sepeda motor pinggir jalan.

Penolakan tersebut memicu kritik tajam karena asuransi dinilai membebankan tanggung jawab intelijen kepolisian kepada pelaku usaha kecil untuk menghindari kewajiban bayar klaim.

Kasus ini bermula ketika sepeda motor milik Tertanggung (pemilik cucian motor) dibawa kabur oleh seorang karyawan baru yang baru bekerja selama 10 hari.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kontak yang digantung di dalam area internal toko/tempat usaha korban.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib.

Anehnya, fakta ini justru dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Asuransi menilai Tertanggung “kurang hati-hati dalam menyeleksi karyawan” karena menerima seorang DPO bekerja di sana.”

Usaha saya hanya cucian sepeda motor pinggir jalan, skala mikro. Karyawan itu baru kerja 10 hari.

Baca juga  Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan mensosialisasikan kartu nama

Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya bisa mendeteksi status DPO seseorang layaknya intelijen atau divisi HRD perusahaan besar dengan background check canggih? Jangankan saya,

polisi saja masih mencari pelaku. Ini argumen sepihak yang sangat tidak masuk akal,” tegas korban selaku Tertanggung.

Pihak asuransi sendiri secara tertulis telah mengakui bahwa kronologi peristiwa ini memenuhi ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 1 angka 1.3.2 tentang risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin oleh polis.

Namun, klaim tetap ditolak secara sepihak dari balik meja.Tindakan penolakan ini dinilai cacat hukum karena pihak asuransi sama sekali tidak pernah mengirimkan tim investigator resmi ke lapangan untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini melanggar asas transparansi dan keadilan dalam penanganan klaim konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022

Baca juga  Polisi Pamong Praja Batu, Libatkan Linmas Dalam Peredaran Cukai Ilegal Di Wilayahnya

tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Secara hukum perdata dan dagang, argumen asuransi juga gugur demi hukum.

Kerugian ini murni merupakan dampak dari tindak pidana pihak ketiga (moral hazard karyawan) yang justru menjadi alasan utama mengapa konsumen membeli polis asuransi.

Tindakan korban menaruh kunci di dalam area internal toko juga membuktikan tidak adanya unsur kelalaian berat (gross negligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHD.

Tertanggung kini telah melayangkan sanggahan keras dan tanggapan balik resmi melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Seluruh bukti berupa laporan polisi, identitas pelaku yang sempat dicatat saat hari pertama kerja,

hingga foto pengamanan lokasi kunci telah diserahkan ke OJK.Jika pihak asuransi tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencairkan klaim dalam waktu dekat, pemilik usaha kecil ini menyatakan siap membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan.

(Limbad86)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Bojonegoro Kota Raih Penghargaan Kompolnas Award

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Berperan Aktif dalam Verifikasi Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Ponggeok

Artikel

Kapolres Ajak Toga Tomas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada di Kota Tegal

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya sambangi Warga Masyarakat di Desa Binaan

Artikel

Danramil 04/Kra hadiri Rapat Koordinasi Rencana Apel Akbar Ansor-Banser Se Kab. Kebumen dan Gerakan Pemuda Ansor Bersholawat

BERITA UTAMA

Polres Jember Evakuasi Korban Banjir di Rambipuji Pastikan Bantuan

Artikel

Di Hari Ulang Tahun ke-78 TNI Wadan Kodiklatal Ikuti Upacara dan Defile di Dermaga Koarmada II

Artikel

Jawapes Group Melaunching Campursari Tritunggal Aji Laras