Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan, di Pamekasan

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

PAMEKASAN TargetNews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsenal dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan.

Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga  Jelang HUT Ke – 78 TNI, Dankodiklatal Pimpin Rapat di Kodam V Brawijaya

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasihumas.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) warga Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan kemudian pelaku inisial W masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang kemudian langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban”, terang AKP Jupriadi.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga Korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti. dan kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan), Sabtu (18/10/2025).

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kanwil Kemenkumham Jatim Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus WBP Meninggal di Rutan Medaeng

Uncategorized

Polsek Sabangau Mediasi Warga yang Berselisih Paham di Kalampangan

Uncategorized

Dalam Rangka cooling system Pilkada yang aman dan damai personil Sat binmas rutin laksanakan kegiatan sambang

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Hilir Pimpin Langsung Pengamanan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Agung Ar-Raudhah

Artikel

Mabes TNI AL Gandeng ABI Gelar Bimtek Advokat