Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan, di Pamekasan

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

PAMEKASAN TargetNews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsenal dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan.

Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga  Patroli Skala Besar Terus Digelar untuk Jogo Jatim

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasihumas.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) warga Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan kemudian pelaku inisial W masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang kemudian langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban”, terang AKP Jupriadi.

Baca juga  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga Korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti. dan kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan), Sabtu (18/10/2025).

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Apel Pam Aksi Damai OKP Mahasiswa Provinsi Kalteng

Artikel

In Memoriam Dr. Rizal Ramli: Cangkir Emas Dipakai Mengemis

Artikel

Korlantas Polri Tampilkan “ETLE” Mobile Handeld di Pameran Kampung Hukum 2026

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Artikel

Polsek Maliku Aktif Dalam Sosialisasikan Program Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Uncategorized

TERJADI PERMASALAHAN WARGA PETUK KETIMPUN, BABIN DATANG UNTUK MENENGAHI

Uncategorized

Kanit propam Sosialisasi Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat