Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, Dilaporkan Anaknya ke Polda Jawa Timur Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, Dilaporkan Anaknya ke Polda Jawa Timur Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Foto/penggelapan Mobil

Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, Dilaporkan Anaknya ke Polda Jawa Timur Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Foto/penggelapan Mobil

SURABAYA TargetNews.id Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47 tahun), dilaporkan oleh putranya, Wahyu Budianto (24 tahun), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wahyu Budianto, didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Setelah beberapa jam melakukan proses pelaporan, sekitar pukul 18.00 WIB, Wahyu Budianto bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang SPKT dengan membawa tanda bukti laporan nomor: LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Jawa Timur, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Bambang Budianto terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto.

Kendaraan tersebut dibeli oleh kliennya melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

> “Klien kami membeli 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 dengan cara kredit sejak 22 Maret 2022 dengan tenor 24 kali. Angsuran per bulan Rp 23.037.000 dan telah dilunasi pada 27 September 2025 oleh klien kami. BPKB dipegang klien kami, tetapi kendaraan dikuasai oleh Terlapor sejak tahun 2022. Karena itu, klien kami merasa sangat dirugikan,” jelas Dodik Firmansyah.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

 

Lebih lanjut, Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh dengan mengirimkan dua kali surat somasi agar Bambang Budianto menyerahkan kendaraan tersebut kepada kliennya. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan positif.

> “Klien kami membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas kerjanya. Namun hingga saat ini, kendaraan masih dikuasai oleh pihak terlapor tanpa dasar hukum yang sah. Kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan utang piutang, apalagi dijual kepada siapapun termasuk kepada Terlapor,” tegas Sukardi.

 

Tanggapan dari Pihak Terlapor

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Budianto, Khoirus Shodiqin, S.H., bersama tim hukumnya, dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal Senin, 6 Oktober 2025, membantah tuduhan adanya penggelapan mobil tersebut.

Dalam bantahannya, pihak Bambang Budianto menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud bukanlah milik orang lain, melainkan milik sah kliennya secara substansi hukum perdata dan pembiayaan.

> “Tuduhan mengenai adanya tindak pidana penggelapan tidak berdasar. Klien kami tetap merupakan pihak yang berhak atas kendaraan tersebut hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan dan BPKB diserahkan oleh pihak leasing kepada klien kami. Tuduhan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Khoirus Shodiqin.

Baca juga  Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

 

Menurutnya, unit kendaraan memang berada dalam penguasaan kliennya dan digunakan untuk kepentingan keluarga. Penguasaan tersebut dinilai sah menurut hukum berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa penguasaan dapat timbul karena hak milik, hak guna, atau hak lain yang sah menurut hukum.

Lebih lanjut, pihak Bambang Budianto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli melalui sistem kredit pada tahun 2022 dan hingga kini belum lunas, sehingga BPKB masih berada di pihak leasing. Hal ini sesuai dengan asas fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

> “Semua pembayaran kendaraan, baik uang muka maupun cicilan bulanan, dilakukan menggunakan dana pribadi klien kami. Nama Wahyu Budianto yang tercantum dalam STNK hanya untuk kepentingan administratif, bukan sebagai bukti kepemilikan. Klien kami tidak pernah bermaksud menguasai kendaraan secara melawan hukum,” ujarnya.

 

Pihak Bambang Budianto juga menegaskan bahwa unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, karena penguasaan kendaraan dilakukan secara sah dan bukan atas barang milik orang lain.

Reporter: Redaksi
Editor: (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Strategi Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

DENGAN PERAN CV SETU KANAKA JEMBATAN MENJADI INDAH

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Maja Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo – Ketapang Banyuwangi
error: Konten dilindungi!!