Pulang Pisau – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, S.H., M.M. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Jalan W.A. Dhuha No.49, Kelurahan Mentaren I, Komplek Perkantoran Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor dan FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Kabupaten Pulang Pisau tentang penyusunan Raperda P4GN PN, yang bertujuan untuk menciptakan regulasi daerah sebagai payung hukum dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Pulang Pisau. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari BNNK Pulang Pisau, Pemerintah Daerah, DPRD, Polres Pulang Pisau, Kejaksaan, serta sejumlah stakeholder terkait.
Pada kesempatan tersebut, AKP Waryoto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba melalui penyusunan peraturan daerah yang kuat dan terarah.
“Kami dari Polres Pulang Pisau siap bersinergi dengan seluruh unsur terkait. Raperda P4GN PN ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh dalam mendukung langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di daerah,” ujar AKP Waryoto.
Lebih lanjut, AKP Waryoto menambahkan bahwa penanganan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi juga memerlukan dukungan semua elemen masyarakat. Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah peredaran gelap narkoba dan membangun kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut.
Melalui kegiatan FGD dan Rakor Raperda P4GN PN ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antarinstansi dalam menyusun regulasi daerah yang efektif dan berkelanjutan, guna mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. (Humasrespulpis)










