Home / HUKRIM

Selasa, 22 September 2026 - 01:30 WIB

Rutan Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK melaksanakan layanan konsultasi hukum bagi tahanan sebagai bagian dari kolaborasi Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK melaksanakan layanan konsultasi hukum bagi tahanan sebagai bagian dari kolaborasi Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Surabaya — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan di bidang hukum melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., dan Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H. Kedua belah pihak menempatkan kerja sama ini sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi dan komunikasi terpadu dalam memberikan akses bantuan hukum kepada tahanan.

Dalam pelaksanaannya, sinergi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi tahanan. Hal tersebut diwujudkan melalui layanan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan.

Baca juga  Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa “kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan”. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK, menegaskan bahwa “kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat memberikan akses kepada masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum”.

Baca juga  Peduli Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, di RSI Cempaka Putih

PKS tersebut juga mengatur kewajiban pemberi bantuan hukum untuk memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab, menyampaikan informasi hukum secara jelas dan akurat, memberikan konsultasi atau nasihat hukum secara objektif dan komprehensif, serta menjaga kerahasiaan keterangan dan dokumen pemohon bantuan hukum.

Pelaksanaan konsultasi sebagaimana terlihat dalam dokumentasi menjadi salah satu bentuk nyata dari kolaborasi tersebut. Melalui layanan yang dilakukan secara langsung, Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, terarah, dan tetap mengedepankan profesionalitas.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Penyuluhan TPPO

Artikel

Dimohon Diminta Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya Selesaikan Laporan Korban Pengeroyokan

Artikel

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

BERITA UTAMA

Benahi Pangkalan, Koramil 0830/06 Benowo Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan

BERITA UTAMA

Berikan Edukasi Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Artikel

BINA KETANGKASAN, YONBEKANG 2/MWJ/2 KOSTRAD LAKSANAKAN USJMP DENGAN MATERI LINTAS MEDAN

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penusukan Sopir Truk, di SPBU Bunder Gresik