“Manipulasi Harga AJB Tanah Rp350 Juta Jadi Rp90 Juta, Ahli Hukum Beberkan Kongkalikong”

TargetNews.ID Blitar -Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan terkait jual beli tanah di Kabupaten Blitar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/2025), terungkap adanya dugaan manipulasi harga dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp260 juta.

Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama Aris diduga membeli tanah tersebut dari pemenang lelang atas nama almarhumah Rahayu. Namun, harga yang seharusnya senilai Rp350 juta, hanya tercantum Rp90 juta dalam AJB.

Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., menilai bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena menyebabkan kerugian negara.

“AJB yang tidak ditulis sesuai fakta berkonsekuensi pada peralihan hak yang tidak sah dan dapat batal demi hukum,” tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Kuriawan.

Baca juga  Pastikan Inventaris Dinas Lengkap, Personel Polsek Bukit Batu Lakukan Pengecekan

Lebih lanjut, Iwan menduga adanya kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris dalam proses pembuatan AJB tersebut. Ia juga menilai proses lelang tanah yang menjadi dasar kepemilikan baru tersebut cacat hukum karena tidak mengikuti prosedur yang benar.

Kasus ini bermula dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penyerobotan tanah.

Namun, pihak keluarga Parti justru terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani ternyata sudah dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Prof. Iwan juga menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan, kepemilikan tanah belum sah apabila pemilik baru belum menguasai secara fisik lahan tersebut. Dalam kasus ini, pemilik baru bahkan belum pernah mengajukan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kahayan Tengah

“Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi Kejaksaan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, didampingi Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq, S.H., menilai bahwa perkara ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana.

“Sejak awal kami sudah tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Namun penyidik di kepolisian dan kejaksaan tidak menelusuri asal-usul tanah tersebut. Padahal, untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,” ujar Joko dengan nada heran.

Kasus ini kini masih terus bergulir di PN Blitar dan menjadi sorotan publik karena dugaan praktik manipulasi harga AJB yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Petugas Sat Pol PP

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Hadapi Pilkada Serentak Personel Kodim 1009/Tla Intensifkan Komsos

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Wujudkan Hanpangan Yang Kuat Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Petani Sayur Hidroponik

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Polsek Sabangau Jaga Kondusifitas di Pasar Malam

Artikel

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla