Home / Artikel / BERITA UTAMA / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 2 November 2025 - 16:33 WIB

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

 

Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga, Sabtu(01/11/2025)

Kegiatan himbuan yang disampaikan oleh Kanit Bhabinkamtibmas tentang larangan karhutla dan juga Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Aplikasi Polri Super App

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor, S.H., mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Sat Binmas demi
meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Baca juga  360 Atlit ikuti Kejurda Catur Provinsi Jateng 2024

Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Kahayan Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Iptu Laaser.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergitas KOKAM dan Banser pada Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Kobarkan Sinergi Udara dan Laut, Komandan Kodaeral VI Terima Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL

Artikel

Tingkatkan Sinergitas Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa

Artikel

Tarawih Bersama Warga, Dedy Yon Mohon Pamit

Artikel

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat